KKP Pastikan Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Izin Menteri Kelautan dan Perikanan
Senin, 05 Desember 2022 - 23:40 WIB
loading...
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Untuk diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaatan saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kabar soal Kepulauan Widi yang akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing mencuat. PT LII membantah adanya penjualan atau pelelangan pulau Widi kepada investor asing.
Perusahaan berdalih kerja sama dengan balai lelang Sotheby yang berbasis di Amerika Serikat dan Inggris dilakukan dengan maksud untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pascapandemi. Dalam hal ini, Sotheby membantu untuk menemukan investor potensial sebagai mitra LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Terkait hal tersebut, Victor mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tandasnya.
Baca juga: Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan
Untuk diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaatan saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kabar soal Kepulauan Widi yang akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing mencuat. PT LII membantah adanya penjualan atau pelelangan pulau Widi kepada investor asing.
Perusahaan berdalih kerja sama dengan balai lelang Sotheby yang berbasis di Amerika Serikat dan Inggris dilakukan dengan maksud untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pascapandemi. Dalam hal ini, Sotheby membantu untuk menemukan investor potensial sebagai mitra LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Terkait hal tersebut, Victor mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tandasnya.
Baca juga: Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan
Lihat Juga :