KKP Pastikan Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Izin Menteri Kelautan dan Perikanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Untuk diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaatan saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kabar soal Kepulauan Widi yang akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing mencuat. PT LII membantah adanya penjualan atau pelelangan pulau Widi kepada investor asing.
Perusahaan berdalih kerja sama dengan balai lelang Sotheby yang berbasis di Amerika Serikat dan Inggris dilakukan dengan maksud untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pascapandemi. Dalam hal ini, Sotheby membantu untuk menemukan investor potensial sebagai mitra LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Terkait hal tersebut, Victor mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tandasnya.
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tukasnya.
Victor menambahkan, bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan,” tegas dia.
KKP telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Untuk diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaatan saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kabar soal Kepulauan Widi yang akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing mencuat. PT LII membantah adanya penjualan atau pelelangan pulau Widi kepada investor asing.
Perusahaan berdalih kerja sama dengan balai lelang Sotheby yang berbasis di Amerika Serikat dan Inggris dilakukan dengan maksud untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pascapandemi. Dalam hal ini, Sotheby membantu untuk menemukan investor potensial sebagai mitra LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Terkait hal tersebut, Victor mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tandasnya.
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tukasnya.
Victor menambahkan, bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan,” tegas dia.
KKP telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
(ind)