Suntikan Dana Rp3,2 Triliun untuk Kereta Cepat Belum Cair, Pengerjaan Proyek Bisa Tertunda

Minggu, 01 Januari 2023 - 18:20 WIB
loading...
Suntikan Dana Rp3,2...
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3,2 triliun. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3,2 triliun usai mendapatkan persetujuan DPR pada akhir November 2022 lalu. Namun, dana yang sedianya cair sebelum akhir tahun 2022 tersebut hingga kini belum terealisasi.

Pengamat transportasi Yayat Supriyatna mengatakan, jika dana tersebut belum cair maka potensi penundaan pengerjaan proyek pasti akan terjadi. Sehingga menurutnya, harus ada kepastian rencana teknis dengan pembiayaan operasional. Menurut dia, pembiayaan operasional juga akan melihat sejauh mana percepatan penyelesaian semua prasarana dan sarana.

"Jika nanti belum siap pasti operasional akan sepi penumpang karena tidak didukung kemudahan pencapaian ke lokasi stasiun atau perpindahan antar modanya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (1/1/2023).

Dia menyontohkan kemudahan tersebut misalnya bagaimana nanti penumpang bisa mudah mencapai stasiun Halim ataupun ke Soekarno-Hatta.

"Padalarang, apakah sudah ada kerja sama dengan operator angkutan lain? apakah tempat parkirnya cukup? maka perlu ada jaminan dari KCJB. Apakah sudah siap secara teknis? Apakah bisa ada jaminan percepatannya?" tukasnya.



Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan mendapatkan suntikan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun untuk menutup pembengkakan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Targetnya kan akhir tahun, pasti pemerintah enggak tinggal diam. Ini di Komisi VI sudah, sekarang di Kemenkeu. Sedang dalam proses semuanya," kata Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi di Kompleks DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Pada kesempatan tersebut dia juga mengatakan KCIC akan memperpanjang masa konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Kendati rencana perpanjangan konsesi tersebut masih belum final, Dwiyana mengatakan masalah perpanjangan menjadi 80 tahun atau tidak itu nanti tergantung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).



Adapun perpanjangan konsesi ini telah ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022 bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)