Penerimaan Pajak 2023 Dipatok Rp 1.718 T, Ekonom Ingatkan Jangan Bergantung ke Komoditas
Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai, di tahun 2023, pemerintah hanya dapat mengandalkan pajak yang memang berasal dari pertumbuhan ekonomi dan pungutan pajak dari kebijakan yang baru akan diimplementasikan di 2023.
"Jadi benar-benar harus mengandalkan pertumbuhan ekonomi secara natural serta mampu atau tidak pemerintah meng courage potensi pajak dari hasil perumbuhan ekonomi teraebut," tukas Ruben.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.716,8 Triliun di 2022
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa berbagai strategi akan dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak. Salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Beberapa upaya yang kami lakukan untuk memproses pemajakan diantaranya melalui implementasi dari regulasi dan implementasi dari UU HPP karena kita ketahui bahwa UU HPP merupakan pondasi dari sistem perpajakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas APBN ke depan,” jelasnya, Selasa (3/1/2023) lalu.
"Jadi benar-benar harus mengandalkan pertumbuhan ekonomi secara natural serta mampu atau tidak pemerintah meng courage potensi pajak dari hasil perumbuhan ekonomi teraebut," tukas Ruben.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.716,8 Triliun di 2022
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa berbagai strategi akan dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak. Salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Beberapa upaya yang kami lakukan untuk memproses pemajakan diantaranya melalui implementasi dari regulasi dan implementasi dari UU HPP karena kita ketahui bahwa UU HPP merupakan pondasi dari sistem perpajakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas APBN ke depan,” jelasnya, Selasa (3/1/2023) lalu.
Lihat Juga :