Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Senin, 13 Juli 2020 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
"Para pelaku merekrut pekerja lamanya karena sudah akrab dan sudah dilatih sesuai pekerjaannya" jelasnya.
(Baca Juga: Digitalisasi UMKM Bisa Serap Pegawai yang Terkena PHK )
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 1,7 juta orang per 27 Mei 2020 lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, hingga saat ini jumlahnya belum bertambah dan masih tetap 1,7 juta orang.
(Baca Juga: Digitalisasi UMKM Bisa Serap Pegawai yang Terkena PHK )
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 1,7 juta orang per 27 Mei 2020 lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, hingga saat ini jumlahnya belum bertambah dan masih tetap 1,7 juta orang.
(akr)
Lihat Juga :