203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per Hari Ini
Selasa, 10 Januari 2023 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Baca juga: Penerimaan Pajak 2023 Dipatok Rp 1.718 T, Ekonom Ingatkan Jangan Bergantung ke Komoditas
Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.
Baca juga: Penerimaan Pajak 2023 Dipatok Rp 1.718 T, Ekonom Ingatkan Jangan Bergantung ke Komoditas
Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.
(ind)
Lihat Juga :