Mulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy Rich
Kamis, 12 Januari 2023 - 13:37 WIB
loading...
Mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar pertahun dikenakan PPh sebesar 35%. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca juga: Pajak Kenikmatan Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini
Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk memenuhi target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun.
Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super-kaya ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.
Ditjen Pajak meyakini adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. "Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Pajak Kenikmatan Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini
Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk memenuhi target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun.
Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super-kaya ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.
Ditjen Pajak meyakini adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. "Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).
Lihat Juga :