Mulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy Rich

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:37 WIB
loading...
Mulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy Rich
Mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar pertahun dikenakan PPh sebesar 35%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.



Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk memenuhi target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun.

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super-kaya ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.

Ditjen Pajak meyakini adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. "Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).

Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super-kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sebab, sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.

DJP juga mengungkapkan, tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.

Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.



"Tentu saja tujuan Pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya," tutup Ditjen Pajak.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)