Langganan Netflix Kena Pajak 10%, Harga Produk di E-Commerce Tidak Naik

Senin, 13 Juli 2020 - 15:30 WIB
loading...
Langganan Netflix Kena...
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan pajak digital tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor.

(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start )

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Adapun, aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN .

"DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu," ujar Bima dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia pun menekankan aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri. "Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini makanya kita terus berkomunikasi dengan para e-commerce," tandasnya.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dia bilang, enam perusahaan digital berbasis digital ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama. Terang dia, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

(Baca Juga: Kadin Minta Aturan Pajak Digital Tidak Menghambat Bisnis UMKM )

Dengan kriteria, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
AEON360 dan Google Cloud...
AEON360 dan Google Cloud Hadirkan Ekosistem Berbasis AI untuk Pengalaman Belanja yang Praktis
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Lumbung Digital Nasional
Lumbung Digital Nasional
Rekomendasi
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved