Insentif Pajak UMKM Menyeluruh, Tak Kena Dampak Pandemi Juga Bisa Manfaatkan

Senin, 13 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
Insentif Pajak UMKM...
Insentif penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insenti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, Senin (13/7/2020).

(Baca Juga: Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )

Hestu menambahkan, Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh. Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi.

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” jelas Hestu.

Hestu menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM.

(Baca Juga: Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya )

Selain insentif pajak UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak. Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.

Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak. Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak. Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Rekomendasi
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Israel Temukan Batu...
Israel Temukan Batu Suci Berusia 2.700 Tahun yang Tertulis dalam Alkitab
Berita Terkini
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved