Kejahatan Kripto di 2022 Sentuh Rekor hingga Rp 302,5 Triliun, Disebut Terkait Rusia?
Minggu, 15 Januari 2023 - 08:21 WIB
loading...
Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto secara ilegal mencapai rekor USD 20,1 miliar atau setara Rp 302,5 triliun sepanjang tahun 2022. Foto/Dok Reuters
A
A
A
LONDON - Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto secara ilegal mencapai rekor USD 20,1 miliar atau setara Rp 302,5 triliun sepanjang tahun 2022. Berdasarkan data dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis, penyebabnya karena transaksi yang melibatkan perusahaan yang ditargetkan oleh sanksi Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: 11 Kisah Kebangkrutan Miliarder Dunia, dari Raja Kripto hingga Mantan Perempuan Terkaya
Pasar cryptocurrency menggelepar pada tahun 2022, karena selera risiko atau risk appetite berkurang dan berbagai perusahaan kripto runtuh. Investor dibiarkan dengan kerugian besar dan regulator meningkatkan seruan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Bahkan Chainalysis menerangkan, ketika volume transaksi kripto secara keseluruhan mengalami penurunan, nilai transaksi kripto yang terkait dengan aktivitas terlarang naik untuk tahun kedua berturut-turut.
Transaksi yang berhubungan dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali pada tahun 2022 atau meningkat 44% dibandingkan aktivitas terlarang tahun lalu, demikian diungkapkan Chainalysis.
Baca Juga: 11 Kisah Kebangkrutan Miliarder Dunia, dari Raja Kripto hingga Mantan Perempuan Terkaya
Pasar cryptocurrency menggelepar pada tahun 2022, karena selera risiko atau risk appetite berkurang dan berbagai perusahaan kripto runtuh. Investor dibiarkan dengan kerugian besar dan regulator meningkatkan seruan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Bahkan Chainalysis menerangkan, ketika volume transaksi kripto secara keseluruhan mengalami penurunan, nilai transaksi kripto yang terkait dengan aktivitas terlarang naik untuk tahun kedua berturut-turut.
Transaksi yang berhubungan dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali pada tahun 2022 atau meningkat 44% dibandingkan aktivitas terlarang tahun lalu, demikian diungkapkan Chainalysis.
Lihat Juga :