Kartu Pra Kerja Dilanjutkan Jadi Semi Bansos, Ini 4 Poin Pentingnya

Senin, 13 Juli 2020 - 19:04 WIB
loading...
Kartu Pra Kerja Dilanjutkan...
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra kerja, Denni P Purbasari ada empat poin program kartu pra kerja ini bisa dilanjutkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Kartu Pra kerja akan kembali berjalan setelah dimodifikasi menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Ditambah pemerintah telah melakukan evaluasi untuk membenahi setiap prosedurnya mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini.

(Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bayar Insentif Peserta Kartu Prakerja )

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi. Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra kerja, Denni P Purbasari ada empat poin program kartu pra kerja ini bisa dilanjutkan. Seperti Ketua KPK mengatakan bahwa program kartu pra kerja belum menimbulkan kerugian negara.

"Kedua, pemerintah telah mengeluarkan Perpres yang baru dalam upaya perbaikan, pencegahan dan penegasan atas beberapa hal," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2020).

(Baca Juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dijual Eceran, Mitra Platform Digital Disetop )

Kemudian, lanjut dia manajeman pelaksana ini sudah diawasi oleh banyak pihak termasuk masyarakat. Maka itu ia ingin kartu pra kerja ini clean and clear dan dapat segera dimulai kembali karena ditunggu oleh masyaralat.

"Keempat, mungkin ini juga untuk penerima kartu pra kerja, karena kami mendengar di berbagai saluran komunkasi yang dibuka yakni email, media sosial maupun call center kami yaitu pertanyaan mengenai insentif. Kami telah menjelaskan di Instagram kami, bagaimana cara mendaptkan insentif ini," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan aturan yang disusun untuk penyempurnaan tata kelola dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Aturan tersebut merupakan hasil revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra kerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Bukti Nyata, Mayoritas...
Bukti Nyata, Mayoritas Alumni Kartu Prakerja Masih Jadi Pengangguran
Ada Kabar LPDP Dialihkan...
Ada Kabar LPDP Dialihkan ke Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Tahun Ini, Anggaran...
Tahun Ini, Anggaran Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,8 Triliun
Tekan Pengangguran di...
Tekan Pengangguran di Bojonegoro, Setyo Wahono Siapkan Kartu Prakerja Baru
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Rekomendasi
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved