Hanya Turun 3%, Jonan Bingung Kembalian Tarif Angkutan

Jum'at, 01 April 2016 - 01:11 WIB
Hanya Turun 3%, Jonan Bingung Kembalian Tarif Angkutan
Hanya Turun 3%, Jonan Bingung Kembalian Tarif Angkutan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan usai pemerintah mengumumkan penurunan tarif BBM premium dan solar. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, penurunan tarif berkisar 3%, namun formulasi atau implementasinya masih dirumuskan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Kurang lebih 3% turunnya. Implementasi sudah kami bahas semalam. Mengenai besaran tarif kalau kisaran 3% itu taruhlah tarif Metromini Rp4.000 angkutan jarak dekat, kalau turun 3% berarti potongan Rp120. Nah kembaliannya ini kan susah. Ini yang kita cari formulasinya," ujarnya, usai Peluncuran Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online di kantor Kemenhub, Kamis (31/3/2016).

Sementara untuk tarif angkutan jarak jauh, kata Menteri Jonan, tidak ada masalah. Penerapannya bisa dilakukan cepat. "Kalau untuk jarak jauh, taruhlah yang tiketnya harga Rp50.000 kalau turun 3% kembaliannya masih ada duit kecil, taruhlah kembaian Rp1.500 atau Rp2.000 itu ngak masalah," ungkapnya.

Adapun, implementasi berupa surat pemberitahuan kepada pengemudi angkutan darat bisa dilakukan segera dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

Selain sektor angkutan transportasi darat, Menteri Jonan juga akan menindaklanjuti sektor transportasi lain, seperti angkutan kapal penyeberangan, kereta api maupun kapal laut. "Secara umum untuk semua sektor transportasi penurunannya sekitar 3%. Tapi untuk angkutan udara, saya rasa tidak pengaruh, sebab pesawat itu tidak menggunakan bensin premium atau solar," bebernya.

Dia menambahkan, kementeriannya hanya mengurus angkutan darat di sektor angkutan antar kota antar propinsi atau AKAP. Sedangkan untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tarifnya diimplementasikan melalui keputusan Gubernur atau Wali kota.

"Hanya begini, untuk yang AKDP itu surat edaran kepada gubernur, nanti gubernur yang implementasi. Kalau dalam kota kepada bupati dan wali kota, bukan saya. saya hanya AKAP, penyeberangan, kapal laut dan kereta api yang ekonomi," jelas Jonan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6682 seconds (0.1#10.140)