Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah

Kamis, 23 Juni 2016 - 15:21 WIB
Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah
Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta agar perpanjangan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding terkait konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) diubah. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dia mengatakan, dalam perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dan Hutchison tersebut tersirat bahwa perseroan telah mengalihkan hak konsesi yang dimilikinya kepada Hutchison. Padahal, perseroan tidak bisa mengalihkan konsesi tanpa seizin regulator.

"‎Kalau dalam hal Tanjung Priok, badan usaha yang mendapat konsesi terminal JICT itu Pelindo II. Konsesi tidak bisa dialihkan tanpa izin regulator. Dia mau kerja sama silakan saja, tapi bentuknya bukan untuk mengalihkan konsesi," katanya dalam Rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Jonan menuturkan, dalam UU Pelayaran yang lama Pelindo II memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun sebagai regulator. Namun, dalam UU Nomor 17 tahun 2008 disebutkan bahwa kewenangan operator merangkap sebagai regulator sudah tidak berlaku lagi. Sehingga, Pelindo II hanya memiliki kewenangan sebagai operator.

"‎Dalam perjanjian yang dibuat 99 itu, sesuai UU Pelayaran saat itu Pelindo memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun regulator. Dlm UU Pelayaran yang baru (UU no 17 2008) itu sudah tidak berlaku lagi bahwa operator itu merangkap sebagai regulator," imbuh dia.

Menurutnya, Pelindo II memang memiliki hak untuk kerja sama dengan pihak manapun dalam melakukan kegiatan usaha di area konsesi. Asalkan, kerja sama tersebut sesua aturan perundangan dan tanpa mengurangi tanggungjawab Pelindo II atas perjanjian konsesi.

"‎Jadi boleh aja sih. Waduk misalnya boleh, katering boleh. Ya macam-macam. Tapi dalam bentuk kerja sama operasi, tidak pengalihan konsesi. Tidak ada BUP yang memiliki hak mengalihkan tanpa izin regulator," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4135 seconds (0.1#10.140)