Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah

Kamis, 23 Juni 2016 - 15:21 WIB
Tabrak UU, Jonan Minta...
Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta agar perpanjangan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding terkait konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) diubah. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dia mengatakan, dalam perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dan Hutchison tersebut tersirat bahwa perseroan telah mengalihkan hak konsesi yang dimilikinya kepada Hutchison. Padahal, perseroan tidak bisa mengalihkan konsesi tanpa seizin regulator.

"‎Kalau dalam hal Tanjung Priok, badan usaha yang mendapat konsesi terminal JICT itu Pelindo II. Konsesi tidak bisa dialihkan tanpa izin regulator. Dia mau kerja sama silakan saja, tapi bentuknya bukan untuk mengalihkan konsesi," katanya dalam Rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Jonan menuturkan, dalam UU Pelayaran yang lama Pelindo II memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun sebagai regulator. Namun, dalam UU Nomor 17 tahun 2008 disebutkan bahwa kewenangan operator merangkap sebagai regulator sudah tidak berlaku lagi. Sehingga, Pelindo II hanya memiliki kewenangan sebagai operator.

"‎Dalam perjanjian yang dibuat 99 itu, sesuai UU Pelayaran saat itu Pelindo memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun regulator. Dlm UU Pelayaran yang baru (UU no 17 2008) itu sudah tidak berlaku lagi bahwa operator itu merangkap sebagai regulator," imbuh dia.

Menurutnya, Pelindo II memang memiliki hak untuk kerja sama dengan pihak manapun dalam melakukan kegiatan usaha di area konsesi. Asalkan, kerja sama tersebut sesua aturan perundangan dan tanpa mengurangi tanggungjawab Pelindo II atas perjanjian konsesi.

"‎Jadi boleh aja sih. Waduk misalnya boleh, katering boleh. Ya macam-macam. Tapi dalam bentuk kerja sama operasi, tidak pengalihan konsesi. Tidak ada BUP yang memiliki hak mengalihkan tanpa izin regulator," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Riwayat Pendidikan Ignasius...
Riwayat Pendidikan Ignasius Jonan, Reformator KAI yang Tegas Tolak Kereta Cepat Whoosh
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Ignasius Jonan Mundur...
Ignasius Jonan Mundur dari Posisi Komisaris Independen Sido Muncul
Mantan Menteri Jokowi...
Mantan Menteri Jokowi Jabat Presiden Komisaris Perusahaan Pialang Asuransi Asing
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
19 menit yang lalu
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
29 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
41 menit yang lalu
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
1 jam yang lalu
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
2 jam yang lalu
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved