Pemerintah Akan Gunakan Ruang Udara di Selatan Jawa untuk Penerbangan Sipil

Rabu, 13 Juli 2016 - 19:00 WIB
Pemerintah Akan Gunakan...
Pemerintah Akan Gunakan Ruang Udara di Selatan Jawa untuk Penerbangan Sipil
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan segera memanfaatkan ruang udara di selatan Pulau Jawa untuk penerbangan sipil (enclave civil). Selama ini, ruang udara di selatan Jawa tersebut berstatus terlarang (restricted) atau hanya boleh digunakan untuk penerbangan nonsipil atau militer.

Dia mengatakan, pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa ini dikarenakan frekuensi pemanfaatan ruang udara di utara Pulau Jawa sudah sangat padat. Nantinya, ruang udara di selatan Jawa ini akan dibagi dua fungsi yaitu untuk penerbangan sipil dan penerbangan nonsipil.

"Jadi yang dikatakan terlarang atau bahasa Inggrisnya restricted, bukan terlarang itu tidak boleh tapi restricted ini biasanya ruang utara selatan Jawa hanya digunakan untuk penerbangan nonsipil atau militer. Sekarang akan digunakan secara sharing apakah bisa time based operation jadi bagi waktunya dengan TNI AU atau dengan penerbangan nonsipil," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, pemanfaatan ruang udara tersebut akan menghemat penerbangan ke Yogyakarta, Solo, Banyuwangi, dan Denpasar hingga 10 menit. Selain itu, penggunaan bahan bakar (avtur) pun akan hemat 15% serta harga tiket diperkirakan akan turun hingga 10%.

"Kalau itu bisa, untuk penerbangan ke Yogyakarta, ke Solo, Banyuwangi, Denpasar itu waktunya bisa hemat 10 menit, fuel-nya kira-kira bisa (hemat) 15% dan harga tiket mustinya bisa turun 10%. Lumayan kan. Jadi ini kalau bisa dipakai, mengurangi kepadatan di ruang udara di utara Jawa," imbuh dia.

Tak hanya itu, tambah mantan bos KAI ini, slot frekeunsi penerbangan ke daerah-daerah tersebut pun juga akan bisa ditambah. "Ke daerah misalnya Yogyakarta, Solo, dan di bandara selatan kalau dari Jakarta atau dari utara itu tidak mudah. Slotnya tidak banyak kalau di jam-jam yang dikehendaki," tuturnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyetujui usulan Kemenhub untuk memanfaatkan ruang udara di selatan Pulau Jawa tersebut. Pemanfaatannya ini diharapkan telah bisa terealisasi pada 17 Agustus 2016.

"Pada prinsipnya Presiden menyetujui apa yang diusulkan Menhub dan tentunya atas persetujuan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU untuk memanfaatkan ruang selatan Pulau Jawa yang selama ini terlarang," pungkas politikus PDI-Perjuangan ini.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5778 seconds (0.1#10.140)