Judicial Review Tidak Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty

Sabtu, 16 Juli 2016 - 05:34 WIB
Judicial Review Tidak...
Judicial Review Tidak Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Terkait masalah judicial review atau uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnsety) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Ketua Umum HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan bahwa pemerintah perlu mencermati proses judicial review yang berjalan, agar psikologi warga negara yang memanfaatkan kebijakan tax amnsety tidak terganggu.

Terlebih masa kebijakan ini berlangsung singkat dan tarif akan naik per tiga bulan. (Baca: Tax Amnesty Bisa Dorong Ekonomi Indonesia di Kuartal III)

“Masalah yang perlu dicermati pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan tax amnesty. Sebab, argo waktu terus berjalan dan tarif tax amnesty akan naik per tiga bulan. Maka, justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan," ujar Ajib dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Sabtu (16/7/2016).

Untuk itu, pakar perpajakan Indonesia ini, mengimbau agar pemerintah dapat memberikan edukasi dan sosialisai kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnsety yang hanya berlaku sekali seumur hidup.

“Pemerintah harus menggandeng para stakeholder pengusaha dalam sosialisai, edukasi, dan meyakinkan kepada seluruh warga negara bahwa tax amnsety adalah kesempatan sekali seumur hidup yang sangat layak dimanfaatkan,” paparnya.

Kalaupun ada proses judicial review berjalan, itu tidak mengurangi aspek kepastian hukum tax amnesty yang sedang berjalan. (Baca: Alasan Jokowi Mau Blusukan Sosialisasi Tax Amnesty)

Lebih lanjut, Ajib menjelaskan, dengan adanya judicial review ini justru akan memperkuat legistimasi undang-undang tax amnesty dan bukan merupakan jalan keluar bagi koruptor.

“Yang jelas, Undang-undang Tax Amnesty ini bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana,” paparnya.

Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan gugatan atas Undang-undang Pengampunan Pajak lantaran kebijakan ini dinilai dapat melegalkan praktek pencucian uang, memberi diskon terhadap pengemplang pajak, melanggar prinsip keterbukaan informasi, dan hal lain yang membawa dampak negatif.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kumpulan Pengusaha Muda...
Kumpulan Pengusaha Muda Sepakat Sembako Jadi Objek Pajak
Akbar Buchari Resmi...
Akbar Buchari Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025
Refleksi Peran Wirausaha...
Refleksi Peran Wirausaha Bangun Bangsa, HIPMI Dorong 10 Juni Jadi Hari Kewirausahaan Nasional
Rencana Kenaikan PPN,...
Rencana Kenaikan PPN, Hipmi: Itu Kebijakan Pragmatis
Bursa Calon Ketum HIPMI,...
Bursa Calon Ketum HIPMI, Akbar Buchori Dapat Dukungan dari Bobby Nasution
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Berita Terkini
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
1 jam yang lalu
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
1 jam yang lalu
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
2 jam yang lalu
Telkom Akses Dorong...
Telkom Akses Dorong Pemerataan Talenta Digital di Daerah 3T Melalui Program Fiber Academy
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
2 jam yang lalu
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved