Rencana Kenaikan PPN, Hipmi: Itu Kebijakan Pragmatis
Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:19 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) guna mengejar target pajak tahun 2022 mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Para ekonom hingga pengusaha bersuara menyikapi rencana tersebut.
Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, berpandangan bahwa langkah itu seperti sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikatornya terlihat jelas dari pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 yang masih minus sebesar 0,74%.
Baca juga:'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti
Jika mengacu pada Undang-Undang PPN, Pasal 7 menyatakan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10%. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15%.
"Artinya, tanpa proses persetujuan DPR,* pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini," kata Ajib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, berpandangan bahwa langkah itu seperti sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikatornya terlihat jelas dari pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 yang masih minus sebesar 0,74%.
Baca juga:'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti
Jika mengacu pada Undang-Undang PPN, Pasal 7 menyatakan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10%. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15%.
"Artinya, tanpa proses persetujuan DPR,* pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini," kata Ajib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Lihat Juga :