PR Sri Mulyani, Penerimaan Tax Amnesty Baru Rp84,3 Miliar

Sabtu, 30 Juli 2016 - 14:47 WIB
PR Sri Mulyani, Penerimaan Tax Amnesty Baru Rp84,3 Miliar
PR Sri Mulyani, Penerimaan Tax Amnesty Baru Rp84,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) mulai berjalan. Perkembangan terbaru hingga akhir Juli 2016, pemerintah berhasil menjaring 340 peserta dengan dana tebusan sebesar Rp84,3 miliar.

Hal ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang baru saja menggantikan Bambang Brodjonegoro. Di mana target yang dibebankan Presiden Joko Widodo dari raihan tax amnesty adalah Rp165 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, dana tebusan sebesar Rp84,3 miliar dari 340 wajib pajak masih jauh dari target penerimaan tax amnesty.

(Baca: HT: Target Tax Amnesty Rp165 Triliun Sulit Tercapai)

"Per 30 Juli ada 340 wajib pajak menyampaikan deklarasi tebusan Rp84,3 miliar," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Sabtu (30/7/2016).

Yoga menjelaskan, total keseluruhan dana tebusan tersebut berasal dari repatriasi dan deklarasi sebanyak Rp3,76 triliun. Rinciannya, Rp589 miliar berbentuk repatriasi dan kembali ke dalam negeri; Rp643 miliar deklarasi harta di luar negeri; dan Rp2,54 triliun deklarasi harta di dalam negeri.

(Baca: Sri Mulyani Minta Perangkat Peraturan Tax Amnesty Dilengkapi)

Sebelumnya, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) tidak yakin target penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tax amnesty sebesar Rp165 triliun dapat tercapai. Dia berpandangan, untuk mencapai itu butuh dana masuk atau repatriasi hingga Rp5.000 triliun.

(Baca: Sri Mulyani Tancap Gas Weekend Rapat Tax Amnesty)

Menurut HT, kemungkinan uang sebanyak itu tidak bisa masuk dalam waktu sekejap. Total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga sebesar itu. "Mana ada duit yang masuk sebegitu banyaknya. Uang DPK semua bank saja hampir kurang lebih segitu sekarang," tandasnya, Jumat (29/7/2016).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5207 seconds (0.1#10.140)