Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,97 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 - 15:11 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,97 Miliar
Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. Penindakan berhasil dilakukan pada Mei hingga Juni 2023 di sejumlah wilayah.

"Modus dapat berupa penggunaan mobil penumpang, truk bak kayu, truk boks, hingga mobil air mineral," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo melalui pernyataannya, dikutip, Senin (19/6/2023).



Dia mengungkapkan Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 4 penindakan beruntun terhadap 1.962.640 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan masing-masing di ruas Tol Ungaran-Semarang, di rest area km. 424 Semarang, gerbang Tol Banyumanik, dan gerbang Tol Kalikangkung.

Keempat peredaran rokok ilegal yang kami tindak ini menggunakan modus dan sarkut yang berbeda-beda, mulai dari mobil penumpang sebanyak 3 unit, truk bak kayu, hingga truk boks.

"Dalam penindakan ini kami berhasil menggagalkan distribusi 1,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,46 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp1,71 miliar," jelasnya.

Sementara itu, penindakan juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal dengan modus truk air mineral, Rabu (7/6). Penindakan dilakukan di gerbang Tol Kalikangkung. Adapun truk tersebut kedapatan mengangkut BKC HT jenis SKM merek ORIEC BOLD tanpa dilekati pita cukai.

"Upaya penggagalan ini berhasil mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,51 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,7 miliar," jelas Tri.



Dari upaya-upaya tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp4,97 miliar dengan potensi penerimaan negara senilai Rp3,41 miliar.

"Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)