Isu Harga Rokok, Pemerintah Tak Mampu Tambah Objek Cukai

Senin, 22 Agustus 2016 - 20:01 WIB
Isu Harga Rokok, Pemerintah Tak Mampu Tambah Objek Cukai
Isu Harga Rokok, Pemerintah Tak Mampu Tambah Objek Cukai
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo memandang isu kenaikan harga rokok merupakan salah satu ketidakmampuan pemerintah menambah objek cukai. Dia menilai pemerintah tidak berani menambah objek cukai.

Menurutnya, di antara negara ASEAN, hanya Indonesia yang baru memiliki tiga objek cukai, sementara negara lain sudah memiliki enam sampai tujuh objek cukai. Ketiga objek tersebut adalah rokok, minuman beralkohol dan turunan dari minol itu sendiri.

(Baca: DPR Akan Panggil Kemenkeu Isu Kenaikan Harga Rokok)

"Kita masih memiliki 12 kelompok tarif cukai yang harusnya dilihat, jangan cuma cukai rokok yang dilihat. Kita kalah dengan negara ASEAN yang sudah punya 6-7 objek cukai," ujarnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (22/8/2016)

Selain rokok, minuman beralkohol dan turunannya, masih banyak komoditas yang bisa dikenai cukai. "Contohnya, minuman manis, fast food, dan minuman soda. Karena ini berdampak juga sama kesehatan," katanya.

(Baca: Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok)

Sejauh ini, Prastowo melihat, pemerintah bagaikan diintervensi oleh industri dan kementerian teknis lantaran jika cukai dinaikkan akan mematikan industri dan sebagainya.

(Baca: Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus)

"Coba lihat itu di Thailand, Malaysia, Singapura, dan lainnya, mereka menerapkan cukai atas kendaraan bermotor, plastik, baterai. Di kita hanya minol, rokok dan turunan dari alkohol. Ini karena banyaknya intervensi dari industri dan kementerian terkait, sehingga pemerintah tidak bisa tegas," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8189 seconds (0.1#10.140)