Cairkan Investasi Sukuk Sebelum Jatuh Tempo, Ini Hasilnya

Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:02 WIB
Cairkan Investasi Sukuk Sebelum Jatuh Tempo, Ini Hasilnya
Cairkan Investasi Sukuk Sebelum Jatuh Tempo, Ini Hasilnya
A A A
JAKARTA - Analis PT MNC Securities Gilang Anindito mengatakan, investor bisa mencairkan investasi sukuk sebelum jatuh tempo atau early redemption. Hasilnya, mereka akan mendapatkan kembali setengah dari uang setoran awal.

Gilang menjelaskan, pencairan tersebut harus dilakukan tepat setahun setelah memulai investasi. Untungnya, jika deposito kena denda jika dicairkan sebelum waktunya, sukuk tidak demikian.

"Early redemption setelah punya Rp100 juta kembali Rp50 juta setahun kemudian pada 7 september 2017. Rp50 juta ditarik misal untuk keperluan anak sekolah," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Setelah mengambil opsi early redemption, kata dia, imbal hasil yang diperoleh investor tiap bulan juga berubah. Jadi, hanya setengah dari jumlah awal.

"Imbal hasil masih sama dari awal ketika bulan ke-12. Setelah lakukan early redemption akan berubah, misalnya tadinya Rp100 juta lalu jadi Rp50 juta, enggak lagi Rp575 ribu/bulan tapi Rp287 ribu/bulan," kata Gilang.

Tenor sukuk, lanjut dia, berbeda setiap jenisnya. Ada yang tiga tahun seperti sukuk jenis ritel dan ada yang lebih singkat hanya dua tahun untuk sukuk tabungan.

"Sukuk ritel bunga 8,3%, apa bedanya dengan sukuk tabungan? Sama tapi untuk sukuk ritel jangka waktu tiga tahun, sukuk tabungan dua tahun. Tidak bisa dibandingkan karena sukuk ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, kita bisa dapat untung," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7267 seconds (0.1#10.140)