Tembus Rp5,7 T, Tebusan Tax Amnesty DJP Jateng I Tertinggi

Senin, 19 September 2016 - 21:21 WIB
Tembus Rp5,7 T, Tebusan Tax Amnesty DJP Jateng I Tertinggi
Tembus Rp5,7 T, Tebusan Tax Amnesty DJP Jateng I Tertinggi
A A A
SEMARANG - Antusiasme wajib pajak (WP) wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I untuk mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak terus meningkat.

Terbukti, sejak diumumkan pada Juli hingga sekarang, yang mengikuti program pengampunan pajak mencapai 3.209 WP baik badan maupun orang pribadi.

Dari jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti program pemerintah itu, realisasi amnesti pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I sampai 19 September 2016 mencapai Rp5,7 triliun. Sedangkan untuk penerimaan amnesti pajak nasional sudah mencapai Rp26,7 triliun.

"Penerimaan amnesti pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini menduduki peringkat pertama dari semua Kanwil yang ada di Indonesia," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh, Semarang, Senin (19/9/2016).

Dia menjelaskan, dari total wajib pajak yang ikut tax amnesty, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp235 triliun. Dengan rincian, repratraiasi mencapai Rp17,7 triliun, deklarasi harga di luar negeri Rp45,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp172 triliun.

"Wajib pajak baru pun ada yang ikut tax amnesti yakni mencapai 160 wajib pajak dengan setoran mencapai Rp7,5 miliar," imbuhnya.

Sementara, sampai saat ini dengan adanya tambahan pendapatan pajak dari tebusan tax amnesty, realisasi penerimaan pajak di wilayah DJP Jateng I sudah mencapai Rp19,33 triliun atau 58% dari target penerimaan 2016 sebesar Rp32,8 triliun.

Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,77% dari 2015. Awan menyebutkan, tarif tebusan terendah yakni 2% akan berakhir pada 30 September 2016 dan tidak akan diperpanjang.

Untuk itu diimbau pada masyarakat yang ingin memanfaatkan amnesti pajak, untuk segera menyampaikan surat pernyataan harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Kanwil DJP terdekat. Karena, jika sampai melebihi September, maka WP yang mengikuti tax amnesti akan dikenakan tarif tebusan 3%.

"Melalui program amnesti pajak pemerintah memberikan kesempatan bagi semua WP dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik WP kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan," jelasnya.

Untuk terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengikuti program tax amnesty Kanwil DJP Jawa Tengah I terus melakukan sosialisasi diberbagai tempat, baik kepada wajib pajak potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha, ASN/TNI/Polri, dan pengusaha UMKM.

Untuk meningkatkan pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka layanan penerimaan amnesti pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I dan help desk amnesti pajak di dua titik keramaian yaitu Paragon Mall dan Java Supermall. "Waktu juga kami perpanjang, saat ini Sabtu dan Minggu tetap menerima layanan," tandasnya.

Salah satu WP yang mengikuti program tax amnesti Budi Handojo Soeseno mengaku, sudah dua kali mengikuti program pengampunan pajak. Pertama pada 1984 dan sekarang. "Dengan ikut tax amnesty, tidak ada yang dirugikan," kata Budi.

Dia pun mengajak para pengusaha untuk segera memanfaatkan momen pengampunan pajak. Pasalnya jika sampai terlewatkan maka akan dikenakan pajak progresif yang tarifnya lebih mahal.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6636 seconds (0.1#10.140)