Ini Penyebab Lambatnya Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia

Minggu, 06 November 2016 - 22:32 WIB
Ini Penyebab Lambatnya...
Ini Penyebab Lambatnya Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, lambatnya pengembangan energi panas bumi di Indonesia karena faktor risiko eksplorasi. Selain itu, juga terkait masalah izin dan waktu pembangunan pembangkit listrik.

"Kalau panas bumi ada faktor lain tapi masalahnya yang paling utama kenapa lambat, faktor risiko ini bisa diterjemahkan macam-macam. Kalau lebih spesifik lebih ke eksplorasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Fabby menjelaskan, pembangkit listrik tenaga panas bumi sebelum menghasilkan uap dan listrik terlebih dahulu ada yang namanya eksplorasi. Dahulu, kegiatan eksplorasi tidak kelihatan karena belum ada desentralisasi.

"Panas bumi sebelum hasilkan uap dan listrik lakukan eksplorasi dulu. Dulu risiko enggak terlalu muncul. Belakangan risiko itu muncul apalagi desentralisasi dimulai," katanya. (Baca: Masalah Energi Panas Bumi, Belum Eksplorasi Sudah Perang Harga)

Sumber panas bumi, lanjut Fabby, berbeda-beda sesuai tempat eksplorasinya. Izin eksplorasi yang lama dinilai akan membuat investor merugi karena pembangunan pembangkit akan berjalan lambat.

"Beda tempat, beda eksplorasi, izin lama bertahun-tahun. Misal, orang butuh investasi proyeknya lima tahun hasilkan listrik. Karena izin lamban, biaya pengembangan proyek meningkat tajam," tuturnya.

Menurut dia, lambatnya proses izin disebabkan kurang pahamnya Pemerintah Daerah (Pemda) akan usaha pembangkit listrik tenaga panas bumi. Selain itu banyak Pemda yang tidak punya kapasitas dalam hal lelang.

"Kegiatan eksplorasi lamban, Pemda tidak tahu bagaimana lelang panas bumi, nilai investasinya. Kalau mau drilling dua sampai tiga sumur sudah sekian juta dolar. Misalnya di Sumatera tidak punya kapasitas lelang jutaan dolar," ujar Fabby.

Mengatasi hal itu, dia menyampaikan, pemerintah akan menyerahkan wewenang izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sehingga proses pembangunan pembangkit bisa lebih cepat.

"Sekarang lelang berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Pemda berkaitan panas bumi dipindahkan ke provinsi. Nah jadi kalau risiko tidak diatasi secara serius, kita tidak akan lihat akselerasi pembangunan itu," pungkasnya.
(ven)
Berita Terkait
Seabad Dipakai untuk...
Seabad Dipakai untuk Pembangkit Listrik, Ini Potensi Tersembunyi Panas Bumi
Indonesia Punya Harta...
Indonesia Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 9%
Ini Biang Kerok Pengembangan...
Ini Biang Kerok Pengembangan Panas Bumi Akan Begini-begini Aja
Meneropong Potensi Panas...
Meneropong Potensi Panas Bumi untuk Penguatan Pendapatan Daerah
Skema Insentif Kompensasi...
Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Lokasi Terpencil di...
Lokasi Terpencil di Sumsel, PLTP Konvensional ke-2 di Dunia Mulai Beroperasi Komersil
Berita Terkini
Tarif Impor Terbaru...
Tarif Impor Terbaru Trump Hantam Negara-negara Termiskin, Bagaimana Nasibnya
33 menit yang lalu
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Harga Minyak Ikut Lunglai...
Harga Minyak Ikut Lunglai Terpukul Tarif Resiprokal Trump
3 jam yang lalu
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
4 jam yang lalu
Mereda, Harga Emas Antam...
Mereda, Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.819.000 per Gram
5 jam yang lalu
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
7 jam yang lalu
Infografis
Benarkah Kapal Nabi...
Benarkah Kapal Nabi Nuh Kayunya Berasal dari Indonesia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved