Hingga Oktober, cukai rokok Sulsel capai Rp551 juta

Selasa, 12 November 2013 - 12:07 WIB
Hingga Oktober, cukai rokok Sulsel capai Rp551 juta
Hingga Oktober, cukai rokok Sulsel capai Rp551 juta
A A A
Sindonews.com - Trend penerimaan cukai rokok di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2013, Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Sulsel mencatat penyerapan sektor ini mencapai Rp551 juta.

Kepala bidang kepabeanan dan cukai Ditjen Beacukai Sulsel Iman Prayitno menjelaskan, cukai rokok diperoleh dari barang hasil tembakau untuk sigaret, cerutu dan rokok daun bagi produsen.

Khusus untuk Sulsel, lanjut dia, baru dipungut di beacukai Pare-pare, sebab produksi rokok Sulsel hanya ditemukan di kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo.

"Untuk penerimaan cukai rokok di Sulsel memang terjadi perbedaan tajam. Tahun 2012 hanya Rp292 juta. Jadi terjadi lonjakan penerimaan sekitar 90 persen dari tahun sebelumnya," ungkap Iman saat sosialisasi Perda Pajak Rokok di hotel Aston, Selasa (12/11/2013).

Menurut Iman, penerimaan pajak bagi hasil rokok salah satunya ditentukan oleh raihan cukai secara nasional. Dimana target cukai rokok nasional tahun 2014 diprediksi sekitar Rp9 triliun.

Pencapaian cukai ini dikalikan persentase jumlah penduduk di Sulsel. Sehingga jika data penerimaan DAU 2013, jumlah penduduk Indonesia sebesar 244.215.984 jiwa, sedang jumlah penduduk Sulsel sebesar 8.190.222 jiwa atau sebesar 3,35 persen.

"Sehingga bisa diprediksi penerimaan pajak rokok 2014 untuk Sulsel 3,35 persen dikali Rp9 triliun menghasilkan Rp301,8 miliar untuk 12 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan Daerah Darmayani Mansyur mengatakan, pajak rokok akan dibagikan 30 persen untuk provinsi atau sekitar Rp78 miliar dan 70 persen bagian kabupaten kota atau Rp182 miliar.

Dia menambahkan, daerah terbesar yang akan memeroleh pajak rokok adalah Makassar dengan angka Rp21 miliar. Disusul Bone dengan Rp12 miliar, dan Gowa Rp11 miliar. Adapun daerah terendah penerima pajak rokok Selayar Rp4,6 miliar, Pare-pare Rp4,7 miliar, dan Palopo Rp5,04 miliar.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7218 seconds (0.1#10.140)