BKPM Susun Template Perjanjian Investasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian/lembaga terkait terus berupaya untuk menyelesaikan draft template atas Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau dikenal dengan Bilateral Investment Treaty (BIT).
Kepala BKPM Franky Sibarani memgatakan, template P4M harus menjunjung tinggi unsur good governance dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari timbulnya kebijakan yang bersifat retroaktif.
Selain itu, BKPM juga mengusulkan adanya kesetaraan antara kedua negara dalam perjanjian investasi tersebut, sehingga perlakuan negara mitra terhadap semua investor sama.
"Rapat di Kantor Kemenko Perekonomian menyepakati agar Template P4M dipersiapkan dengan baik, mempertimbangkan Legal Opinion dari pengacara-pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus arbitrase internasional, studi komparasi dengan negara-negara lain, serta implikasinya terhadap kepentingan nasional," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (16/5/2015).
Selanjutnya, lanjut Franky, Menko Perekonomian Sofyan Djalil memberikan arahan agar ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam template P4M yang telah disepakati nantinya dapat menjadi panduan negosiasi dalam merundingkan posisi Indonesia pada kerja sama investasi internasional.
Sebanyak 67 P4M yang telah ditandatangani pemerintah dengan negara lain. Terhadap P4M yang sudah akan habis masa berlakunya, pemerintah Indonesia melalui saluran diplomatik via Kementerian Luar Negeri secara resmi telah menyampaikan notifikasi ke negara mitra penandatangan P4M untuk mengakhiri P4M yang bersangkutan.
"Adapun alasan yang diberikan pemerintah adalah isi dari perjanjian-perjanjian tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini," ungkapnya.
Dia menyebut, sampai April 2015 terdapat 19 P4M yang sudah tidak diperpanjang masa berlakunya, dan tidak berlaku lagi.
Plt Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, salah satu poin yang diusulkan untuk diubah dalam perjanjian tersebut adalah penetapan batas waktu berlakunya perjanjian tersebut.
Menurutnya, untuk memberikan pertimbangan dan masukan dalam rangka penyempurnaan Draft Template P4M dimaksud, telah dibentuk tim yang beranggotakan perwakilan dari beberapa kementerian terkait dan Bank Indonesia.
"BKPM secepatnya akan mengundang tim tersebut untuk membahas prinsip-prinsip yang bersifat teknis dan substantif di dalam Draft Template P4M 2014, untuk selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Harmonisasi Inter-Kementerian di tingkat Menko yang akan datang," tandas Azhar.
Kepala BKPM Franky Sibarani memgatakan, template P4M harus menjunjung tinggi unsur good governance dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari timbulnya kebijakan yang bersifat retroaktif.
Selain itu, BKPM juga mengusulkan adanya kesetaraan antara kedua negara dalam perjanjian investasi tersebut, sehingga perlakuan negara mitra terhadap semua investor sama.
"Rapat di Kantor Kemenko Perekonomian menyepakati agar Template P4M dipersiapkan dengan baik, mempertimbangkan Legal Opinion dari pengacara-pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus arbitrase internasional, studi komparasi dengan negara-negara lain, serta implikasinya terhadap kepentingan nasional," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (16/5/2015).
Selanjutnya, lanjut Franky, Menko Perekonomian Sofyan Djalil memberikan arahan agar ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam template P4M yang telah disepakati nantinya dapat menjadi panduan negosiasi dalam merundingkan posisi Indonesia pada kerja sama investasi internasional.
Sebanyak 67 P4M yang telah ditandatangani pemerintah dengan negara lain. Terhadap P4M yang sudah akan habis masa berlakunya, pemerintah Indonesia melalui saluran diplomatik via Kementerian Luar Negeri secara resmi telah menyampaikan notifikasi ke negara mitra penandatangan P4M untuk mengakhiri P4M yang bersangkutan.
"Adapun alasan yang diberikan pemerintah adalah isi dari perjanjian-perjanjian tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini," ungkapnya.
Dia menyebut, sampai April 2015 terdapat 19 P4M yang sudah tidak diperpanjang masa berlakunya, dan tidak berlaku lagi.
Plt Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, salah satu poin yang diusulkan untuk diubah dalam perjanjian tersebut adalah penetapan batas waktu berlakunya perjanjian tersebut.
Menurutnya, untuk memberikan pertimbangan dan masukan dalam rangka penyempurnaan Draft Template P4M dimaksud, telah dibentuk tim yang beranggotakan perwakilan dari beberapa kementerian terkait dan Bank Indonesia.
"BKPM secepatnya akan mengundang tim tersebut untuk membahas prinsip-prinsip yang bersifat teknis dan substantif di dalam Draft Template P4M 2014, untuk selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Harmonisasi Inter-Kementerian di tingkat Menko yang akan datang," tandas Azhar.
(izz)