Kemendag Fokus Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Puasa
Rabu, 27 Mei 2015 - 00:01 WIB
Kemendag Fokus Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Puasa
A
A
A
JAKARTA - Kasus beras sintetis alias beras plastik selesai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan fokus mengantisipasi kenaikan harga dan ketersediaan pangan jelang Puasa dan Lebaran.
"Sebagai tindak lanjut dari Kemendag bahwa pemerintah mengambil kebijakan dan langkah tindakan apapun untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Pemerintah memberikan perhatian khususnya bulan puasa dan Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan terkait sistem pengelolaan gudang, dengan mewajibkan pengelola sebagai pengelola terdaftar, dan melaksanakan pencatatan administrasi gudang apabila menyimpan barang penting. Selain itu, setiap penyimpanan barang juga wajib dilaporkan ke otoritas terkait dalam hal ini Kemendag.
"Kemendag juga sedang menyusun undang-undang tentang perdagangan, baik berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun permendag termasuk regulasi yang diselesaikan," imbuhnya.
Menurut Rachmat, kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menghadapi Puasa dan Lebaran.
"Ini dalam rangka memberikan rasa aman pada masyarakat, Kemendag, Kementan, Kapolri, pemprov, pemkab, terus melakukan pengawasan pangan olahan dan pangan segar, jelang Ramadan dan Idul Fitri," pungkasnya.
"Sebagai tindak lanjut dari Kemendag bahwa pemerintah mengambil kebijakan dan langkah tindakan apapun untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Pemerintah memberikan perhatian khususnya bulan puasa dan Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan terkait sistem pengelolaan gudang, dengan mewajibkan pengelola sebagai pengelola terdaftar, dan melaksanakan pencatatan administrasi gudang apabila menyimpan barang penting. Selain itu, setiap penyimpanan barang juga wajib dilaporkan ke otoritas terkait dalam hal ini Kemendag.
"Kemendag juga sedang menyusun undang-undang tentang perdagangan, baik berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun permendag termasuk regulasi yang diselesaikan," imbuhnya.
Menurut Rachmat, kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menghadapi Puasa dan Lebaran.
"Ini dalam rangka memberikan rasa aman pada masyarakat, Kemendag, Kementan, Kapolri, pemprov, pemkab, terus melakukan pengawasan pangan olahan dan pangan segar, jelang Ramadan dan Idul Fitri," pungkasnya.
(dmd)
Lihat Juga :