BKPM Siap Kawal Investasi Rp14,9 Triliun di Sumut
Kamis, 28 Mei 2015 - 12:46 WIB
BKPM Siap Kawal Investasi Rp14,9 Triliun di Sumut
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten/Kota Sumatera Utara (Sumut) dan pemerintah daerah siap mengawal realisasi investasi di wilayah tersebut.
Tahun 2015, wilayah Sumatera mendapatkan porsi target realisasi investasi sebesar 15% dari porsi nasional sebesar Rp519,5 triliun. Khusus untuk Sumatera Utara diharapkan dapat menyumbang investasi sebesar Rp14,9 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis mengatakan, Sumatera Utara pada tahun lalu tercatat mencapai 77,9% target investasi sebesar Rp13,1 triliun.
“Ini di bawah performa wilayah lain yang mampu melampaui target, seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Lampung,” ujar Azhar dalam rilisnya, Kamis (28/5/2015).
Dia menjelaskan, salah satu upaya BKPM adalah melalui fasilitasi berbagai permasalahan/hambatan investasi agar perusahaan-perusahaan dapat segera merealisasikan investasinya.
Dia menuturkan, dalam acara Gelar Potensi Investasi Daerah dan Regional Investor Forum di Medan beberapa waktu lalu, dirinya sempat berdialog dengan 16 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang ketenagalistrikan.
Menurut dia, proyek mereka tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat dan Kota Dumai.
"Dalam dialog tersebut, setidaknya ada dua pembahasan, mengenai perizinan penanaman modal dan pelayanan PTSP daerah,” tambahnya.
Untuk perizinan penanaman modal, lanjutnya, para investor mengeluhkan masalah regulasi terkait perizinan penanaman modal yang menyulitkan perusahaan, antara lain berbagai rekomendasi untuk investasi di bidang ketenagalistrikan dari berbagai dinas, sehingga membuat perusahaan harus melakukan survei di daerah lebih dari sekali.
“Mereka mengatakan survei dilakukan untuk melengkapi dokumen dari Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, beberapa perizinan memang merupakan wewenang pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun satu daerah dengan daerah yang lain membutuhkan prosedur perizinan dan persyaratan yang berbeda.
"Diharapkan pemerintah pusat membuat regulasi yang menyeragamkan, sehingga proses perizinan di setiap daerah seragam dan transparan untuk mengurangi peluang terjadinya praktik pungutan-pungutan yang tidak seharusnya terjadi," tandasnya.
Tahun 2015, wilayah Sumatera mendapatkan porsi target realisasi investasi sebesar 15% dari porsi nasional sebesar Rp519,5 triliun. Khusus untuk Sumatera Utara diharapkan dapat menyumbang investasi sebesar Rp14,9 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis mengatakan, Sumatera Utara pada tahun lalu tercatat mencapai 77,9% target investasi sebesar Rp13,1 triliun.
“Ini di bawah performa wilayah lain yang mampu melampaui target, seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Lampung,” ujar Azhar dalam rilisnya, Kamis (28/5/2015).
Dia menjelaskan, salah satu upaya BKPM adalah melalui fasilitasi berbagai permasalahan/hambatan investasi agar perusahaan-perusahaan dapat segera merealisasikan investasinya.
Dia menuturkan, dalam acara Gelar Potensi Investasi Daerah dan Regional Investor Forum di Medan beberapa waktu lalu, dirinya sempat berdialog dengan 16 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang ketenagalistrikan.
Menurut dia, proyek mereka tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat dan Kota Dumai.
"Dalam dialog tersebut, setidaknya ada dua pembahasan, mengenai perizinan penanaman modal dan pelayanan PTSP daerah,” tambahnya.
Untuk perizinan penanaman modal, lanjutnya, para investor mengeluhkan masalah regulasi terkait perizinan penanaman modal yang menyulitkan perusahaan, antara lain berbagai rekomendasi untuk investasi di bidang ketenagalistrikan dari berbagai dinas, sehingga membuat perusahaan harus melakukan survei di daerah lebih dari sekali.
“Mereka mengatakan survei dilakukan untuk melengkapi dokumen dari Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, beberapa perizinan memang merupakan wewenang pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun satu daerah dengan daerah yang lain membutuhkan prosedur perizinan dan persyaratan yang berbeda.
"Diharapkan pemerintah pusat membuat regulasi yang menyeragamkan, sehingga proses perizinan di setiap daerah seragam dan transparan untuk mengurangi peluang terjadinya praktik pungutan-pungutan yang tidak seharusnya terjadi," tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :