Apindo: Koruptor Diampuni Tak Masalah Demi Pajak
Selasa, 02 Juni 2015 - 12:21 WIB
Apindo: Koruptor Diampuni Tak Masalah Demi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, rencana pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para pelaku tindak pidana, khususnya koruptor tak menjadi masalah, asalkan mereka komitmen memarkirkan dananya di Indonesia.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengampunan pajak tersebut sah saja sepanjang bukan untuk pelaku tindak pidana narkoba dan terorisme. Lebih jauh, dia menuturkan, pengampunan pajak tersebut harus diikuti dengan pengampunan sanksi pidananya.
"Kalau Apindo support sekali dan mungkin kami memandang sama dengan Dirjen Pajak (Sigit Priadi Pramudito) bahwa sepanjang itu bukan narkoba dan terorisme harusnya tindak pidana lain itu di-wave," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Dia mencontohkan, Singapura selama ini menjadi investor terbesar di Indonesia. Padahal, investasi tersebut sejatinya berasal dari pengusaha-pengusaha di Tanah Air, yang memilih menjalankan usahanya di negeri Singa tersebut.
"Yang penting adalah uangnya balik ke Indonesia lagi karena kalau tidak, Anda saya tanya siapa investor di Indonesia yang paling besar? Singapura. Nah, Singapura percaya penduduknya cuma 5 juta, punya duit sebanyak itu investasi ke Indonesia? Kan itu duitnya orang Indonesia juga," imbuh dia.
Menurutnya, saat ini masyarakat Indonesia perlu berbesar hati untuk mengampuni segala tindak pidana yang dilakukan para koruptor. Terpenting, aksi kriminalnya tidak lagi dilakukan di masa yang akan datang.
"Jadi tanpa di-wave atau dihilangkan masalah tindak pidananya, ya memang tidak menarik jadinya. Tidak apa-apa menurut saya. (Tapi) Sudahlah, bangsa ini kan harus jalan terus, jadi jangan meributkan yang lalu. Kalau dia pulangkan, toh uangnya juga buat bangsa Indonesia juga," pungkas Hariyadi.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi wajib pajak (WP) yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.
Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengampunan pajak tersebut sah saja sepanjang bukan untuk pelaku tindak pidana narkoba dan terorisme. Lebih jauh, dia menuturkan, pengampunan pajak tersebut harus diikuti dengan pengampunan sanksi pidananya.
"Kalau Apindo support sekali dan mungkin kami memandang sama dengan Dirjen Pajak (Sigit Priadi Pramudito) bahwa sepanjang itu bukan narkoba dan terorisme harusnya tindak pidana lain itu di-wave," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Dia mencontohkan, Singapura selama ini menjadi investor terbesar di Indonesia. Padahal, investasi tersebut sejatinya berasal dari pengusaha-pengusaha di Tanah Air, yang memilih menjalankan usahanya di negeri Singa tersebut.
"Yang penting adalah uangnya balik ke Indonesia lagi karena kalau tidak, Anda saya tanya siapa investor di Indonesia yang paling besar? Singapura. Nah, Singapura percaya penduduknya cuma 5 juta, punya duit sebanyak itu investasi ke Indonesia? Kan itu duitnya orang Indonesia juga," imbuh dia.
Menurutnya, saat ini masyarakat Indonesia perlu berbesar hati untuk mengampuni segala tindak pidana yang dilakukan para koruptor. Terpenting, aksi kriminalnya tidak lagi dilakukan di masa yang akan datang.
"Jadi tanpa di-wave atau dihilangkan masalah tindak pidananya, ya memang tidak menarik jadinya. Tidak apa-apa menurut saya. (Tapi) Sudahlah, bangsa ini kan harus jalan terus, jadi jangan meributkan yang lalu. Kalau dia pulangkan, toh uangnya juga buat bangsa Indonesia juga," pungkas Hariyadi.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi wajib pajak (WP) yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.
Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.
(rna)
Lihat Juga :