Aturan DP Rumah dan Motor Terbit Pekan Depan

Rabu, 17 Juni 2015 - 20:02 WIB
Aturan DP Rumah dan...
Aturan DP Rumah dan Motor Terbit Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengemukakan kebijakan makro terkait penyempurnaan ketentuan loan to deposit ratio (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan keluar pekan depan. Kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan ada dalam bentuk insentif dan disinsentif.

"Kebijakan makro untuk LTV baik untuk properti atau kendaraan bermotor atau mobil sudah saya tanda tangan. Sekarang pasti ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pertengahan minggu depan sudah bisa keluar," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Dia menuturkan, apabila perbankan bisa menyalurkan kredit UMKM sesuai arahan BI, yakni di 5% dan kualitas kredit dijaga, maka akan mendapatkan insentif, seperti jasa giro dari GWM (Giro Wajib Minimum).

Sehingga, lanjut Agus, dengan adanya aturan ini dapat memberikan komitmen kepada perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Tetapi, bagi bank-bank yang kondisinya tidak mungkin untuk masuk UMKM (contoh kantor cabang bank asing) maka bisa memasukkan di rasio ekspor.

"Kita akan terus diskusi untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nanti bisa buat penyaluran kredit jadi lebih baik," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penyempurnaan ketentuan LTV ini bertujuan agar kualitas kredit di sektor properti atau motor bisa dijaga dengan baik.

Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat jika ingin melakukan kredit harus ada pembayaran uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu, sehingga tidak bisa 100% debitur. "Kita tidak ingin ada kreditur punya rumah banyak dan tidak bisa memberi kesempatan yang belum punya rumah pertama," tandasnya.

Baca juga:

Pemerintah Akan Turunkan DP Rumah Jadi 1%

DP Rumah Bersubsidi 1% Ringankan Masyarakat
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah! BI Terbitkan Aturan...
Sah! BI Terbitkan Aturan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan
Jaga Rupiah, BI Perketat...
Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
BI Perbarui Aturan Soal...
BI Perbarui Aturan Soal Likuiditas Bank Umum dan Syariah
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved