Aturan DP Rumah dan Motor Terbit Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengemukakan kebijakan makro terkait penyempurnaan ketentuan loan to deposit ratio (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan keluar pekan depan. Kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan ada dalam bentuk insentif dan disinsentif.
"Kebijakan makro untuk LTV baik untuk properti atau kendaraan bermotor atau mobil sudah saya tanda tangan. Sekarang pasti ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pertengahan minggu depan sudah bisa keluar," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dia menuturkan, apabila perbankan bisa menyalurkan kredit UMKM sesuai arahan BI, yakni di 5% dan kualitas kredit dijaga, maka akan mendapatkan insentif, seperti jasa giro dari GWM (Giro Wajib Minimum).
Sehingga, lanjut Agus, dengan adanya aturan ini dapat memberikan komitmen kepada perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Tetapi, bagi bank-bank yang kondisinya tidak mungkin untuk masuk UMKM (contoh kantor cabang bank asing) maka bisa memasukkan di rasio ekspor.
"Kita akan terus diskusi untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nanti bisa buat penyaluran kredit jadi lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penyempurnaan ketentuan LTV ini bertujuan agar kualitas kredit di sektor properti atau motor bisa dijaga dengan baik.
Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat jika ingin melakukan kredit harus ada pembayaran uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu, sehingga tidak bisa 100% debitur. "Kita tidak ingin ada kreditur punya rumah banyak dan tidak bisa memberi kesempatan yang belum punya rumah pertama," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Akan Turunkan DP Rumah Jadi 1%
DP Rumah Bersubsidi 1% Ringankan Masyarakat
"Kebijakan makro untuk LTV baik untuk properti atau kendaraan bermotor atau mobil sudah saya tanda tangan. Sekarang pasti ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pertengahan minggu depan sudah bisa keluar," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dia menuturkan, apabila perbankan bisa menyalurkan kredit UMKM sesuai arahan BI, yakni di 5% dan kualitas kredit dijaga, maka akan mendapatkan insentif, seperti jasa giro dari GWM (Giro Wajib Minimum).
Sehingga, lanjut Agus, dengan adanya aturan ini dapat memberikan komitmen kepada perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Tetapi, bagi bank-bank yang kondisinya tidak mungkin untuk masuk UMKM (contoh kantor cabang bank asing) maka bisa memasukkan di rasio ekspor.
"Kita akan terus diskusi untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nanti bisa buat penyaluran kredit jadi lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penyempurnaan ketentuan LTV ini bertujuan agar kualitas kredit di sektor properti atau motor bisa dijaga dengan baik.
Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat jika ingin melakukan kredit harus ada pembayaran uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu, sehingga tidak bisa 100% debitur. "Kita tidak ingin ada kreditur punya rumah banyak dan tidak bisa memberi kesempatan yang belum punya rumah pertama," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Akan Turunkan DP Rumah Jadi 1%
DP Rumah Bersubsidi 1% Ringankan Masyarakat
(dmd)