Bea Materai Bukan Satu-satunya Cara Genjot Pendapatan

Senin, 29 Juni 2015 - 22:21 WIB
Bea Materai Bukan Satu-satunya...
Bea Materai Bukan Satu-satunya Cara Genjot Pendapatan
A A A
JAKARTA - Pengamat properti dan ritel, Handaka Santosa mengatakan, tidak bisa dipungkiri pemerintah akan segera menetapkan bea materai untuk meraih pendapatan negara yang lebih besar. Namun, dia mengingatkan, bea materai ke objek yang sudah ditetapkan bukan satu-satunya cara memperoleh pendapatan besar.

"Pemerintah tujuannya apa sih membuat UU Bea Materai? Mendapatkan keuntungan yang lebih gede kan? Tapi, sebetulnya ada yang lebih bisa dilakukan daripada penetapan bea materai. Misalnya, bisa saja kan jika omzet perusahaan besar, maka kewajiban pajak yang dibayar pun akan lebih besar," jelas Handaka kepada Sindonews di Jakarta, Senin (29/6/2015)

Dia menuturkan, jika hal tersebut dilakukan otomatis Biaya Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPATB) akan lebih besar. Kemudian, untuk pajak penjualan barang mewah juga itu sebenarnya bisa dikaji ulang.

"Pajak penjualan barang mewah, semuanya kan bisa meningkat apabila ada transaksi yang besar. Itu saja dulu," jelasnya. (Baca: Penerapan Bea Materai dalam Transaksi Bebani Ekonomi)

Handaka menegaskan, dirinya bukan tidak setuju dengan bea materai yang pada akhirnya ditujukan untuk properti dan ritel. Namun, pemerintah hendaknya membuat kegiatan yang menghasilkan income yang targetnya adalah perusahaan.

"Saya bukannya enggak setuju tentang adanya bea materai, saya tahu pemerintah butuh uang. Tapi, dengan butuh uang ini, seharusnya perusahaan-perusahaan ini dibikin kegiatan yang banyak, kemudian berincome. Sehingga, pajaknya lebih naik," tegasnya.

Seperti tahun lalu, kenangnya, ketika pemerintah menghapuskan pajak penjualan barang mewah (PPN), sehingga penjualan meningkat. "Ini mesti lebih jelas dulu, dibebankan ke siapa? Jangan sampai sudah terbebani, tapi salah sasaran," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain objek pasar saham dan properti, transaksi ritel kelak juga tidak akan luput dari bea meterai. Adapun transaksi ritel yang akan kena bea meterai adalah transaksi belanja di atas Rp250.000. Besaran bea meterai untuk transaksi ritel akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Jika transaksi ritel masuk, objek bea meterai bertambah. Sebelumnya, sesuai UU No 13 tahun 1985, bea meterai hanya berlaku untuk surat perjanjian sebagai pembuktian, akta notaris, dan akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah.

Baca juga:

Siap-siap Bea Materai Akan Naik Juni 2015

Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak

Pemeritah Harus Hati-hati dalam Liberalisasi Ekonomi
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mulai 2021 Ditjen Pajak...
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Mulai 1 Januari 2021...
Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya
Tarif Baru Bea Materai...
Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya
Sepakat, RUU Bea Materai...
Sepakat, RUU Bea Materai Dibawa ke Paripurna
Sindikat Pemalsuan Meterai...
Sindikat Pemalsuan Meterai Terbongkar, Ini Cara Bedakan Meterai Asli dan Palsu
Ribuan Materai Palsu...
Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
30 menit yang lalu
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
52 menit yang lalu
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
3 jam yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
3 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved