Bea Materai Bukan Satu-satunya Cara Genjot Pendapatan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat properti dan ritel, Handaka Santosa mengatakan, tidak bisa dipungkiri pemerintah akan segera menetapkan bea materai untuk meraih pendapatan negara yang lebih besar. Namun, dia mengingatkan, bea materai ke objek yang sudah ditetapkan bukan satu-satunya cara memperoleh pendapatan besar.
"Pemerintah tujuannya apa sih membuat UU Bea Materai? Mendapatkan keuntungan yang lebih gede kan? Tapi, sebetulnya ada yang lebih bisa dilakukan daripada penetapan bea materai. Misalnya, bisa saja kan jika omzet perusahaan besar, maka kewajiban pajak yang dibayar pun akan lebih besar," jelas Handaka kepada Sindonews di Jakarta, Senin (29/6/2015)
Dia menuturkan, jika hal tersebut dilakukan otomatis Biaya Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPATB) akan lebih besar. Kemudian, untuk pajak penjualan barang mewah juga itu sebenarnya bisa dikaji ulang.
"Pajak penjualan barang mewah, semuanya kan bisa meningkat apabila ada transaksi yang besar. Itu saja dulu," jelasnya. (Baca: Penerapan Bea Materai dalam Transaksi Bebani Ekonomi)
Handaka menegaskan, dirinya bukan tidak setuju dengan bea materai yang pada akhirnya ditujukan untuk properti dan ritel. Namun, pemerintah hendaknya membuat kegiatan yang menghasilkan income yang targetnya adalah perusahaan.
"Saya bukannya enggak setuju tentang adanya bea materai, saya tahu pemerintah butuh uang. Tapi, dengan butuh uang ini, seharusnya perusahaan-perusahaan ini dibikin kegiatan yang banyak, kemudian berincome. Sehingga, pajaknya lebih naik," tegasnya.
Seperti tahun lalu, kenangnya, ketika pemerintah menghapuskan pajak penjualan barang mewah (PPN), sehingga penjualan meningkat. "Ini mesti lebih jelas dulu, dibebankan ke siapa? Jangan sampai sudah terbebani, tapi salah sasaran," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain objek pasar saham dan properti, transaksi ritel kelak juga tidak akan luput dari bea meterai. Adapun transaksi ritel yang akan kena bea meterai adalah transaksi belanja di atas Rp250.000. Besaran bea meterai untuk transaksi ritel akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Jika transaksi ritel masuk, objek bea meterai bertambah. Sebelumnya, sesuai UU No 13 tahun 1985, bea meterai hanya berlaku untuk surat perjanjian sebagai pembuktian, akta notaris, dan akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah.
Baca juga:
Siap-siap Bea Materai Akan Naik Juni 2015
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
Pemeritah Harus Hati-hati dalam Liberalisasi Ekonomi
"Pemerintah tujuannya apa sih membuat UU Bea Materai? Mendapatkan keuntungan yang lebih gede kan? Tapi, sebetulnya ada yang lebih bisa dilakukan daripada penetapan bea materai. Misalnya, bisa saja kan jika omzet perusahaan besar, maka kewajiban pajak yang dibayar pun akan lebih besar," jelas Handaka kepada Sindonews di Jakarta, Senin (29/6/2015)
Dia menuturkan, jika hal tersebut dilakukan otomatis Biaya Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPATB) akan lebih besar. Kemudian, untuk pajak penjualan barang mewah juga itu sebenarnya bisa dikaji ulang.
"Pajak penjualan barang mewah, semuanya kan bisa meningkat apabila ada transaksi yang besar. Itu saja dulu," jelasnya. (Baca: Penerapan Bea Materai dalam Transaksi Bebani Ekonomi)
Handaka menegaskan, dirinya bukan tidak setuju dengan bea materai yang pada akhirnya ditujukan untuk properti dan ritel. Namun, pemerintah hendaknya membuat kegiatan yang menghasilkan income yang targetnya adalah perusahaan.
"Saya bukannya enggak setuju tentang adanya bea materai, saya tahu pemerintah butuh uang. Tapi, dengan butuh uang ini, seharusnya perusahaan-perusahaan ini dibikin kegiatan yang banyak, kemudian berincome. Sehingga, pajaknya lebih naik," tegasnya.
Seperti tahun lalu, kenangnya, ketika pemerintah menghapuskan pajak penjualan barang mewah (PPN), sehingga penjualan meningkat. "Ini mesti lebih jelas dulu, dibebankan ke siapa? Jangan sampai sudah terbebani, tapi salah sasaran," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain objek pasar saham dan properti, transaksi ritel kelak juga tidak akan luput dari bea meterai. Adapun transaksi ritel yang akan kena bea meterai adalah transaksi belanja di atas Rp250.000. Besaran bea meterai untuk transaksi ritel akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Jika transaksi ritel masuk, objek bea meterai bertambah. Sebelumnya, sesuai UU No 13 tahun 1985, bea meterai hanya berlaku untuk surat perjanjian sebagai pembuktian, akta notaris, dan akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah.
Baca juga:
Siap-siap Bea Materai Akan Naik Juni 2015
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
Pemeritah Harus Hati-hati dalam Liberalisasi Ekonomi
(dmd)