Pemerintah Disarankan THR PNS Diganti Tunjangan Kesehatan

Senin, 17 Agustus 2015 - 12:52 WIB
Pemerintah Disarankan...
Pemerintah Disarankan THR PNS Diganti Tunjangan Kesehatan
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Yustinus Prastowo mengatakan, masih ada cara lain yang bisa diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain memberikan THR, yakni tunjangan kesehatan.

Hal ini, mengingat pola masyarakat Indonesia yang terkesan konsumtif ketika menerima THR. Mereka akan langsung membelanjakan. Padahal, sebetulnya, pembagian THR itu ditujukan untuk mengurangi tunjangan pensiun di hari tua.

‎"Nah kalau model lain, sebetulnya bisa dilakukan untuk mengganti THR. Ini bisa dimungkinkan dikasih tunjangan yang lain misalnya tunjangan kesehatan. Sistemnya mungkin bisa dibentuk, misalnya disalurkan sebagai premi. Jadi mereka bisa mendapat manfaat kesehatan yang lebih baik," kata Yustinus kepada Sindonews di Jakarta, Senin (17/8/2015).

Mengingat sejauh ini, kata dia, banyak layanan kesehatan yang sering digunakan masyarakat bila terpaksa harus menderita sakit. "Saya kira kalau begitu, akan lebih baik‎," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menghapus kenaikan gaji PNS per tahunnya dan akan menggantinya dengan THR, atau dengan kata lain PNS akan menerima 14 kali gaji dalam setahun.

Ini harus menjadi perhatian dan kajian pemerintah, karena pemerintah mengatakan, maksud dari THR ini supaya tunjangan pensiun di hari tua tidak terlalu besar. Hal ini juga harus dikomunikasikan pemerintah kepada masyarakat dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan tafsir.

"Jangan sampai nanti mereka salah tafsir karena mereka akan menerima uang pensiun yang tidak besar dan itu bisa timbulkan masalah. Saya kira memang itu. Saya juga engga ngerti, ini kan gaji ke 13 itu THR juga kan itungannya, terus sekarang ada tambahan lagi kan, jadi mereka 14 kali gaji. Kalau diakumulasikan kan segitu," pungkas Yustinus.

Baca juga:

Kenaikan Gaji PNS Dihapus, Diganti THR

Mulai Tahun Depan PNS Dipastikan Gajian 14 Kali
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)