Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 13:31 WIB
Pengembang Keluhkan...
Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden
A A A
JAKARTA - Revisi kebijakan loan to value (LTV) yang diberlakukan Bank Indonesia (BI) mulai Juni 2015, terutama terkait penghapusan kredit perumahan rakyat (KPR) inden menuai banyak keluhan dari pengembang properti.

Pasalnya, penghapusan KPR inden menyebabkan pengembang baru bisa menjual properti mereka setelah 100% bangunan selesai. Kebijakan ini dikeluarkan agar konsumen tidak dirugikan, akibat pengembang kabur saat konsumen sudah membayarkan sejumlah biaya.

"KPR inden itu jadi tulang punggung perusahaan kecil menengah, karena mereka butuh cash flow. Karena KPR inden ini sekarang sangat diperketat," kata Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy di Intiland Tower, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Menurut‎nya, kebijakan pengetatan KPR inden tersebut sedianya tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua pengembang. Sebab dia mengklaim, pengembang nakal hanya segelintir dibanding pengembang bagus.

"‎Kalau ada pengembang nakal dan mengambil uang konsumen, ya pengembang itu saja yang ditindak. Jangan dikunci secara keseluruhan. Karena pengembang bagus lebih banyak dari yang jelek. Jadi jangan aturannya diperketat sampai mengganggu yang bagus," imbuh dia.

Eddy menambahkan, sejauh ini pihaknya banyak menerima komplain lantaran pengajuan KPR mereka dipending bank karena menunggu surat edaran BI. (Baca: Kebijakan LTV Kurang Dongkrak Penjualan Properti).

"‎Jadi KPR inden ini sangat diperlukan, karena kalau dibilang pengembang itu tidak bermodal, saya pikir tidak benar. Pengembang sudah menanamkan modalnya begitu besar. Lahan itu tidak bisa di-KPR-kan ke bank. Jadi kita harus modal beli tanah, itu biaya. Begitu itu sudah selesai, kita urus perizinan, ada distribusi yang harus kita bayar," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beli Rumah Baru Bakal...
Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR Jadi Angin Segar Sektor Properti
Jangan Salah Pilih!...
Jangan Salah Pilih! Pemulihan Sektor Properti Butuh Sosok Berpengalaman
Simak 6 Tips Ini Agar...
Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya
Investasi Properti Masih...
Investasi Properti Masih Tinggi, Bekasi & Depok Jadi Primadona
Tahun 2022 Diramal Jadi...
Tahun 2022 Diramal Jadi Kebangkitan Sektor Properti, J Trust Bank Siap Layani KPR
Laju Penyaluran Kredit...
Laju Penyaluran Kredit Properti Kembali Melambat pada September
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
27 menit yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
1 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
2 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
3 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Hannibal Directive,...
Hannibal Directive, Kebijakan Militer Israel yang Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved