Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 13:31 WIB
Pengembang Keluhkan...
Pengembang Keluhkan Kebijakan Penghapusan KPR Inden
A A A
JAKARTA - Revisi kebijakan loan to value (LTV) yang diberlakukan Bank Indonesia (BI) mulai Juni 2015, terutama terkait penghapusan kredit perumahan rakyat (KPR) inden menuai banyak keluhan dari pengembang properti.

Pasalnya, penghapusan KPR inden menyebabkan pengembang baru bisa menjual properti mereka setelah 100% bangunan selesai. Kebijakan ini dikeluarkan agar konsumen tidak dirugikan, akibat pengembang kabur saat konsumen sudah membayarkan sejumlah biaya.

"KPR inden itu jadi tulang punggung perusahaan kecil menengah, karena mereka butuh cash flow. Karena KPR inden ini sekarang sangat diperketat," kata Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy di Intiland Tower, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Menurut‎nya, kebijakan pengetatan KPR inden tersebut sedianya tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua pengembang. Sebab dia mengklaim, pengembang nakal hanya segelintir dibanding pengembang bagus.

"‎Kalau ada pengembang nakal dan mengambil uang konsumen, ya pengembang itu saja yang ditindak. Jangan dikunci secara keseluruhan. Karena pengembang bagus lebih banyak dari yang jelek. Jadi jangan aturannya diperketat sampai mengganggu yang bagus," imbuh dia.

Eddy menambahkan, sejauh ini pihaknya banyak menerima komplain lantaran pengajuan KPR mereka dipending bank karena menunggu surat edaran BI. (Baca: Kebijakan LTV Kurang Dongkrak Penjualan Properti).

"‎Jadi KPR inden ini sangat diperlukan, karena kalau dibilang pengembang itu tidak bermodal, saya pikir tidak benar. Pengembang sudah menanamkan modalnya begitu besar. Lahan itu tidak bisa di-KPR-kan ke bank. Jadi kita harus modal beli tanah, itu biaya. Begitu itu sudah selesai, kita urus perizinan, ada distribusi yang harus kita bayar," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beli Rumah Baru Bakal...
Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR Jadi Angin Segar Sektor Properti
Jangan Salah Pilih!...
Jangan Salah Pilih! Pemulihan Sektor Properti Butuh Sosok Berpengalaman
Simak 6 Tips Ini Agar...
Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya
Investasi Properti Masih...
Investasi Properti Masih Tinggi, Bekasi & Depok Jadi Primadona
Tahun 2022 Diramal Jadi...
Tahun 2022 Diramal Jadi Kebangkitan Sektor Properti, J Trust Bank Siap Layani KPR
Laju Penyaluran Kredit...
Laju Penyaluran Kredit Properti Kembali Melambat pada September
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved