Dana Daerah Mangkrak, Pemerintah Ancam Beri Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) Rp273,5 triliun sampai Juni 2015, sebagian besar masih mangkrak. Tingginya dana idle menunjukkan rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Atas kondisi ini, pemerintah akan menetapkan sanksi terhadap daerah yang penyaluran APBD-nya paling rendah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sejak awal penyaluran cash untuk daerah dilakukan pada awal bulan. Jumlahnya sekitar seperduabelas dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Nah, kalau dia dana idlenya (yang mangkrak) besar, maka penyaluran itu diganti dengan Surat Utang Negara (SUN) yang tenornya 3 bulan, dan bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback. Itu kita kasih kalau dana pagu dan realisasinya enggak sesuai," ujar Menkeu di Jakarta, Jumat (21/8/2015)
Menurut Bambang, SUN bisa dicairkan asalkan daerah tersebut sedang dalam musibah, seperti bencana Alam dan kondisi lainnya yang membutuhkan dana besar.
"Itu kalau misalnya di daerah itu ada bencana. Kita berikan sanksi fair kok. Karena setiap masyarakat yang ada di daerah, mereka berhak atas setiap rupiah yang kita transfer ke daerah," katanya.
Pemerintah pusat, lanjut Bambang, sudah serius dan terutama Presiden Jokowi telah menginstruksikan dana yang menganggur di daerah ini harus diselesaikan.
"Kalau memang perlu diselesaikan, ya diselesaikan. Kalau perlu kita akan memperbanyak insentif. Daerah yang penyerapannya bagus itu akan menjadi poin dia mendapat dana insentif daerah," tandasnya.
Baca juga:
DKI Jakarta Provinsi dengan Dana Mangkrak Terbesar
Menkeu Bingung Pemda Endapkan Dana Rp273 T di Bank
Sejarah Pertama Anggaran Daerah Lebih Besar dari K/L
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sejak awal penyaluran cash untuk daerah dilakukan pada awal bulan. Jumlahnya sekitar seperduabelas dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Nah, kalau dia dana idlenya (yang mangkrak) besar, maka penyaluran itu diganti dengan Surat Utang Negara (SUN) yang tenornya 3 bulan, dan bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback. Itu kita kasih kalau dana pagu dan realisasinya enggak sesuai," ujar Menkeu di Jakarta, Jumat (21/8/2015)
Menurut Bambang, SUN bisa dicairkan asalkan daerah tersebut sedang dalam musibah, seperti bencana Alam dan kondisi lainnya yang membutuhkan dana besar.
"Itu kalau misalnya di daerah itu ada bencana. Kita berikan sanksi fair kok. Karena setiap masyarakat yang ada di daerah, mereka berhak atas setiap rupiah yang kita transfer ke daerah," katanya.
Pemerintah pusat, lanjut Bambang, sudah serius dan terutama Presiden Jokowi telah menginstruksikan dana yang menganggur di daerah ini harus diselesaikan.
"Kalau memang perlu diselesaikan, ya diselesaikan. Kalau perlu kita akan memperbanyak insentif. Daerah yang penyerapannya bagus itu akan menjadi poin dia mendapat dana insentif daerah," tandasnya.
Baca juga:
DKI Jakarta Provinsi dengan Dana Mangkrak Terbesar
Menkeu Bingung Pemda Endapkan Dana Rp273 T di Bank
Sejarah Pertama Anggaran Daerah Lebih Besar dari K/L
(dmd)