Oknum WN Malaysia Pernah Curi Ratusan Juta Uang Nasabah RI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis menceritakan, oknum warga negara (WN) Malaysia pernah mencuri uang nasabah bank di Indonesia ratusan juta setiap pekan.
Dia menyampaikan, kasus menggandakan informasi melalui pita magnetik pada kartu kredit atau kartu debit/ATM secara ilegal (skimming), yang menguras dana nasabah tersebut terjadi pada 2007 silam. Pelaku merekam data di bank untuk mendapatkan informasi.
"Misal kasus skimming, yang lakukan bukan WNI, tapi warga negara tetangga setiap minggu bisa ke Malaysia bawa ratusan juta," ujarnya di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Data yang dicuri lewat alat perekam itu, dia mengungkapkan seperti data hingga angka PIN nasabah. Setelah itu, saldo nasabah mulai dikuras.
"Alat kecil untuk merekam sejenis magneted PIN ini mulai bekerja tiap minggu, mulai kuras data nasabah," jelas Irwan.
Untuk antisipasinya hal itu terjadi lagi, OJK meminta kepada bank untuk bisa mengidentifikasi dan melakukan penelitian terhadap data atau saldo nasabah yang terkena skimming.
"Kami minta bank untuk identifikasi dan penelitian terhadap data atau saldo nasabah yang terkena data skimming. Bank harus teliti melindungi nasabah dan dirinya," pungkasnya.
(Baca: Kerugian e-Banking Paling Banyak Melalui Kartu Kredit)
Dia menyampaikan, kasus menggandakan informasi melalui pita magnetik pada kartu kredit atau kartu debit/ATM secara ilegal (skimming), yang menguras dana nasabah tersebut terjadi pada 2007 silam. Pelaku merekam data di bank untuk mendapatkan informasi.
"Misal kasus skimming, yang lakukan bukan WNI, tapi warga negara tetangga setiap minggu bisa ke Malaysia bawa ratusan juta," ujarnya di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Data yang dicuri lewat alat perekam itu, dia mengungkapkan seperti data hingga angka PIN nasabah. Setelah itu, saldo nasabah mulai dikuras.
"Alat kecil untuk merekam sejenis magneted PIN ini mulai bekerja tiap minggu, mulai kuras data nasabah," jelas Irwan.
Untuk antisipasinya hal itu terjadi lagi, OJK meminta kepada bank untuk bisa mengidentifikasi dan melakukan penelitian terhadap data atau saldo nasabah yang terkena skimming.
"Kami minta bank untuk identifikasi dan penelitian terhadap data atau saldo nasabah yang terkena data skimming. Bank harus teliti melindungi nasabah dan dirinya," pungkasnya.
(Baca: Kerugian e-Banking Paling Banyak Melalui Kartu Kredit)
(rna)