BKPM Siap Jalankan Poin Kebijakan Percepatan Investasi

Selasa, 29 September 2015 - 18:27 WIB
BKPM Siap Jalankan Poin Kebijakan Percepatan Investasi
BKPM Siap Jalankan Poin Kebijakan Percepatan Investasi
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani hari ini memaparkan beberapa poin kebijakan ekonomi di istana negara untuk mempercepat investasi.

Dia menyatakan, ini adalah penegasan dari yang disampaikan Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution bahwa pemerintah melalui BKPM menyiapkan hal-hal untuk mempercepat proses investasi.

"Pertama, izin investasi yang diselesaikan selama tiga jam, jadi tidak lama-lama. Izin ini menghasilkan tiga produk, yaitu izin prinsip, akte perusahaan dan NPWP. Kami juga akan proses untuk mendapatkan notaris inhouse," katanya di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Kedua, persyaratannya memang harus ditetapkan yaitu harus yang mau berinvestasi di kawasan industri. "Sehingga dengan izin tiga jam itu, investor dapat langsung melakukan pemilihan kawasannya, dan mulai merencanakan starting konstruksi. Dan investsai yang ditetapkan paling sedikit Rp100 miliar atau memeprkerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia," jelasnya.

Ketiga, untuk kawasan industri investor hanya menandatangani komitmen untuk norma tertentu yang sudah ditetapkan kementerian teknis. Misalnya, kawasan industri sudah memiliki amdal.

"Karena itu merupakan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk itu, investor tetap harus bangun kawasan limbah. Tapi yang jadi syarat itu baku mutunya. Untuk beberapa izin lain akan dieliminer sehingga jadi norma-norma," imbuhnya.

Keempat, dengan koordinasi kementerian teknis, BKPM diminta melakukan pemotongan perizinan yang kemudian dibahas di industri yang ke depan akan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi. "Kami diminta untuk memangkas perizinan, sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi Indonesia," pungkasnya.

Baca: Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0285 seconds (0.1#10.140)