Menaker Bantah Aturan JHT Picu PHK

Rabu, 30 September 2015 - 00:23 WIB
Menaker Bantah Aturan JHT Picu PHK
Menaker Bantah Aturan JHT Picu PHK
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membantah bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 sebagai revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, cara pandang yang menganggap aturan JHT memicu terjadinya PHK adalah pemikiran salah. "Wah, ini cara pandangnya enggak boleh begitu. Salah itu. Masa PP 60 bikin PHK lebih banyak itu dari mana?" ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Untuk diketahui, aturan yang tercantum dalam PP Nomor 60 tahun 2015 mengizinkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu masa kepesertaan.

Sejauh ini, aturan yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 tersebut telah membuat sebanyak 724.500 pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun Hanif tak terima jika banyaknya pekerja yang mencairkan JHT dikaitkan dengan aturan tersebut.

"Lho JHT itu tabungan, tabungan is going no where. Coba sekarang saya tanya, kamu punya JHT enggak? Kenapa kamu enggak ambil JHT-nya? Orang kan begitu, selama orang masih bekerja akan terus bekerja. Jadi apa hubungannya dengan PP 60?" ketus Hanif.

Menurutnya, dengan mengikuti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja akan mendapat perlindungan yang lebih sistematis. Skema perlindungan hari tua juga akan lebih jelas.

"Bahwa kalau dia bersangkutan kena PHK, dia bisa ambil itu lebih cepat kan. Satu bulan bisa diambil. Lalu masalahnya di mana? Enggak ada hubungannya. Nah itu, yang aku bilang sering confuse PP 60 jadi seolah PP 60 ciptakan PHK. Darimana itu," tandasnya

Baca juga
:

Arus PHK Sudah Tak Terbendung

Cegah PHK, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah

Ini Langkah Jokowi Tekan PHK
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6736 seconds (0.1#10.140)