Koruptor Tak Masuk dalam RUU Pengampunan Pajak

Senin, 12 Oktober 2015 - 23:30 WIB
Koruptor Tak Masuk dalam RUU Pengampunan Pajak
Koruptor Tak Masuk dalam RUU Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi pengecualian pengampunan pajak bagi Wajib Pajak (WP). Di mana koruptor dikecualikan dalam RUU Pengampunan Pajak setelah human trafficking, terorisme dan tindak pidana narkoba.

Wakil Ketua Badan Legislatif Firman Subagyo mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam list RUU Pengampunan Pajak. Karena namanya sudah diganti dengan Pengampunan Pajak, bukan lagi Pengampunan Nasional.

"Kita melihat, memang Pengampunan Pajak. Ini kasus korupsi dan pelakunya (koruptor) masuk dalam pengecualian Pengampunan Pajak selain human trafficking, terorisme dan narkotika. Itu tidak akan kena pengampunan pajak. Kan makan duit rakyat," katanya di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Empat poin tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam RUU Pengampunan Pajak yang akan disahkan menjadi UU akhir tahun ini.

"Akhir tahun ini disahkan, pokoknya di akhir masa sidang, akan disahkan mengenai RUU ini. Karena potensinya besar untuk Indonesia. Kita bisa menutup defisit tanpa harus utang ke luar negeri kan karena potensi penerimaan pajak dari RUU ini nantinya Rp3.000 triliun (dalam negeri)," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2997 seconds (0.1#10.140)