Potensi Pajak E-Commerce Rp15 Triliun

Rabu, 28 Oktober 2015 - 14:09 WIB
Potensi Pajak E-Commerce...
Potensi Pajak E-Commerce Rp15 Triliun
A A A
JAKARTA - Perkembangan e-commerce di Indonesia semakin pesat berkat berkembangnya situs di website yang dapat mempermudah masyarakat‎. Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah lantaran penerimaan pajaknya cukup besar.

Peneliti Prakarsa Ah Maftuch memperkirakan potensi pajak yang bisa digali dari sektor e-commerce bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun.

"Itu hitungan kasar ya. Kemungkinan bisa Rp10 triliun sampai Rp15 triliun. Mengingat sektor e-commerce kita sangat besar sekarang berkembang. Selain itu, orang saat ini apa-apa mencari kemudahan informasi di website," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Merebaknya situs media sosial seperti Facebook, Twitter dan toko-toko online di internet, seharusnya bisa menggungah pemerintah untuk menjalankan sistem pajak di sektor e-commerce.

Terlebih dengan adanya sistem advertising sense di website yang bisa mendatangkan omzet hingga miliaran rupiah. Jika itu mampu digali pemerintah, potensi pajak dari iklan online saja bisa mendongkrak penghasilan negara dari pajak.

"Tapi pemerintah kurang bergegas untuk bisa men-grade mereka. Kita tahu bahwa dengan advertising sense di website itu potensinya sangat besar sekali. Artinya, bisnis e-commerce ini bisa dirambah untuk potensi penerimaan pajak Indonesia," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0502 seconds (0.1#10.140)