Kemendag: Produsen Lampu Citylamp Tak Konsisten
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai produk lampu Citylamp asal China Kemendag menilai produk lampu Citylamp asal China tidak konsisten dalam menjaga mutu, karena tidak memenuhi persyaratan SNI lagi, sehingga pemerintah memusnahkannya.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengungkapkan, produk impor asal Negeri Tirai Bambu ini awalnya sesuai persyaratan SNI. Namun, setelah diuji di tiga laboratorium menunjukkan bahwa saat ini produk tersebut tidak sesuai standar.
"Artinya, perusahaan yang ada di luar itu tidak menjaga konsistensi mutu yang diberlakukan di Indonesia. Maka ada yang namanya kegiatan penelusuran konsistensi mutu barang, jadi ini termasuk yang kita lakukan barangnya sudah beredar di pasar," katanya di Lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dia menegaskan, produsen baik nasional maupun barang impor harus selalu menjaga konsistensi mutu produk yang dijualnya di Indonesia. Sebab, meski telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), barang tersebut bisa tidak sesuai standar jika tidak dijaga konsistensi mutunya.
"Yang punya SPPT-SNI saja masih kita awasi, apalagi yang tidak punya SPPT-SNI harus kita awasi. Karena kita harus menjaga konsistensi mutunya," tandas Widodo.
Baca:
Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengungkapkan, produk impor asal Negeri Tirai Bambu ini awalnya sesuai persyaratan SNI. Namun, setelah diuji di tiga laboratorium menunjukkan bahwa saat ini produk tersebut tidak sesuai standar.
"Artinya, perusahaan yang ada di luar itu tidak menjaga konsistensi mutu yang diberlakukan di Indonesia. Maka ada yang namanya kegiatan penelusuran konsistensi mutu barang, jadi ini termasuk yang kita lakukan barangnya sudah beredar di pasar," katanya di Lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dia menegaskan, produsen baik nasional maupun barang impor harus selalu menjaga konsistensi mutu produk yang dijualnya di Indonesia. Sebab, meski telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), barang tersebut bisa tidak sesuai standar jika tidak dijaga konsistensi mutunya.
"Yang punya SPPT-SNI saja masih kita awasi, apalagi yang tidak punya SPPT-SNI harus kita awasi. Karena kita harus menjaga konsistensi mutunya," tandas Widodo.
Baca:
Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
(izz)