Menkeu Restui Pencairan PMN Perlu Persetujuan Komisi XI

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 11:27 WIB
Menkeu Restui Pencairan PMN Perlu Persetujuan Komisi XI
Menkeu Restui Pencairan PMN Perlu Persetujuan Komisi XI
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro merestui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp39 triliun dibawa ke Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam rapat kerja antara badan anggaran dan pemerintah semalam hingga pagi dini hari tadi, dana PMN menjadi yang paling banyak disorot oleh fraksi-fraksi di DPR lantaran dinilai tidak realistis.

"Kalau kita perhatikan memang pendapat fraksi banyak yang menyoroti masalah PMN di BUMN kita. Jumlah Rp39 triliun itu menurut mereka terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN pada perekonomian," kata Bambang di Gdung DPR RI Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Padahal dalam PMN tersebut, dananya ditujukan untuk membiayai infrastruktur, masalah pangan dan kekuatan industri dalam negeri. (Baca: PMN dan Target Pajak di RAPBN 2016 Banyak Dikritisi)

"PMN memang untuk infrastruktur, masalah pangan dan kekuatan industri dalam negeri. Tapi kami sepakat dengan pendapat sebagian besar fraksi dan kesepakatan pemerintah dengan Banggar, pencairan PMN harus dapat persetujuan komisi teknis terkait," imbuh dia.

Oleh karenanya, dia menambahkan, pencairan semua PMN harus melewati persetujuan Komisi XI DPR. Tentunya hal ini terkait dengan adanya renacana bisnis yang kurang sesuai atau masalah governance yang kurang diperhatikan, yang menjadi sorotan DPR.

"Kami menyepakati keinginan DPR semua PMN harus diteliti dan diperhatikan efektivitasnya dan kami setuju semua pencairan harus disetujui Komisi XI. Kalau ada BUMN diyakini tidak mampu, bisa saja ditolak. Ini posisi pemerintah yang pada intinya sangat memahami pandangan sebagian besar fraksi," tandas Bambang.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7736 seconds (0.1#10.140)