PMN Mubazir jika Kembali Dibahas dalam APBNP 2016
Selasa, 03 November 2015 - 13:53 WIB
PMN Mubazir jika Kembali Dibahas dalam APBNP 2016
A
A
A
JAKARTA - Pengamat BUMN Arief Puyuono menilai, jika penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN kembali dibahas dalam APBN-P 2016, maka sia-sia karena sudah tidak diperlukan.
Dia menilai, perusahan yang rencananya akan mendapat PMN pasti sudah membuat perencanaan anggaran keuangan perusahaan. Jika PMN tidak cair, otomatis Rancangan Kerja Perusahaan (RKP) mereka juga harus diubah. (Baca: Ditolak, Pemerintah Keukeuh Ajukan PMN Rp40,4 Triliun).
Hal itu dikarenakan PMN dibutuhkan untuk kegiatan korporasi perusahaan yang harus mereka realisasikan tahun depan, misalnya atau beberapa bulan setelah PMN cair.
"Artinya dalam rancangan keuangan perusahaan, ada yang harus menggunakan anggaran, kegiatan korporasi apa yang harus dilakukan di tahun-tahun ke depan. Kalau PMN enggak cair itu harus merubah lagi RKP-nya. Artinya di APBNP itu belum tentu juga akan disetujui. Nah, kalau PMN baru disetujui di APBNP 2016 artinya lost opportunity bussiness. Jadi BUMN bakal kehilangan kesempatan mendapatkan bisnis," tuturnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Misalnya, lanjut Arief, kapan APBNP keluar, kapan cair, dan jika dihold seperti ini, pencairannya akan mundur, otomatis BUMN tidak bisa menjalankan proyeknya.
"Otomatis proyeknya BUMN yang tadinya mau dapat PMN juga malah mundur. Kalau mundur, itu ada biaya yang lost. Dengan kata lain, BUMN yang sudah ada rencana tender, enggak jadi karena PMN-nya tidak cair," kata dia.
Selain itu, dalam prinsip bisnis tidak bisa menggunakan azas menunggu, siapa cepat dia yang dapat. Siapa yang punya uang atau modal, dia yang akan menang tender. Misalnya, perusahaan ada yang minta PMN Rp1 triliun, perusahaan infrastruktur, mau proyek baru, maka harus lakukan tender terlebih dahulu.
"Kan harus ditunjukan keuangannya. Seberapa kuat keuangan nya. Artinya begitu dilihat enggak ada, ya tidak bisa. Enggak bisa perusahaan bilang, tunggu APBNP dulu ya, itu enggak bisa. Dalam bisnis harus pasti. Kita tidak bisa jamin di APBNP 2016 ini akan dihold lagi atau disetujui. Kalau nanti disetujui juga percuma, karena sudah terlambat. Mubazir uangnya. Proyeknya juga bakalan mangkrak, karena dananya telat cair," pungkas Arief.
Baca Juga:
Jokowi Santai PMN Tak Masuk APBN 2016
Menteri Rini Dinilai Gagal Yakinkan DPR soal PMN
Dia menilai, perusahan yang rencananya akan mendapat PMN pasti sudah membuat perencanaan anggaran keuangan perusahaan. Jika PMN tidak cair, otomatis Rancangan Kerja Perusahaan (RKP) mereka juga harus diubah. (Baca: Ditolak, Pemerintah Keukeuh Ajukan PMN Rp40,4 Triliun).
Hal itu dikarenakan PMN dibutuhkan untuk kegiatan korporasi perusahaan yang harus mereka realisasikan tahun depan, misalnya atau beberapa bulan setelah PMN cair.
"Artinya dalam rancangan keuangan perusahaan, ada yang harus menggunakan anggaran, kegiatan korporasi apa yang harus dilakukan di tahun-tahun ke depan. Kalau PMN enggak cair itu harus merubah lagi RKP-nya. Artinya di APBNP itu belum tentu juga akan disetujui. Nah, kalau PMN baru disetujui di APBNP 2016 artinya lost opportunity bussiness. Jadi BUMN bakal kehilangan kesempatan mendapatkan bisnis," tuturnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Misalnya, lanjut Arief, kapan APBNP keluar, kapan cair, dan jika dihold seperti ini, pencairannya akan mundur, otomatis BUMN tidak bisa menjalankan proyeknya.
"Otomatis proyeknya BUMN yang tadinya mau dapat PMN juga malah mundur. Kalau mundur, itu ada biaya yang lost. Dengan kata lain, BUMN yang sudah ada rencana tender, enggak jadi karena PMN-nya tidak cair," kata dia.
Selain itu, dalam prinsip bisnis tidak bisa menggunakan azas menunggu, siapa cepat dia yang dapat. Siapa yang punya uang atau modal, dia yang akan menang tender. Misalnya, perusahaan ada yang minta PMN Rp1 triliun, perusahaan infrastruktur, mau proyek baru, maka harus lakukan tender terlebih dahulu.
"Kan harus ditunjukan keuangannya. Seberapa kuat keuangan nya. Artinya begitu dilihat enggak ada, ya tidak bisa. Enggak bisa perusahaan bilang, tunggu APBNP dulu ya, itu enggak bisa. Dalam bisnis harus pasti. Kita tidak bisa jamin di APBNP 2016 ini akan dihold lagi atau disetujui. Kalau nanti disetujui juga percuma, karena sudah terlambat. Mubazir uangnya. Proyeknya juga bakalan mangkrak, karena dananya telat cair," pungkas Arief.
Baca Juga:
Jokowi Santai PMN Tak Masuk APBN 2016
Menteri Rini Dinilai Gagal Yakinkan DPR soal PMN
(izz)
Lihat Juga :