Tiga Prinsip DPR Bakal Setujui PMN untuk BUMN
Selasa, 03 November 2015 - 14:25 WIB
Tiga Prinsip DPR Bakal Setujui PMN untuk BUMN
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun mengatakan, anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) hanya bisa diberikan jika memenuhi tiga prinsip.
Permasalahannya, dia menjelaskan, karena PMN menggunakan uang negara, maka harus mendapat persetujuan dari anggota parlemen. (Baca: PMN Mubazir jika Kembali Dibahas dalam APBNP 2016)
"Amanatnya ada di UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap penyertaan modal, divestasi dan sahamnya itu harus seizin DPR dulu. Kalau nanti misalnya dilihat ada urgensi dan prioritas serta anggarannya ada pasti DPR memahami juga," kata dia kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurut dia, pembahasan soal PMN ditunda dalam APBNP 2016. Namun, jika DPR melihat ada urgensi untuk BUMN yang akan menerima baru dilanjutkan.
Intinya, Misbakhun menuturkan, DPR berpatokan pada tiga hal, yakni urgensi, prioritas dan ketersediaan anggaran. Jika salah satu saja belum terpenuhi, maka DPR belum tentu akan mengabulkan pencairan PMN.
Selain itu, ketersediaan anggaran untuk PMN juga menjadi perhatian lantaran penerimaan negara masih cukup rendah, padahal 2015 hanya menyisakan waktu kurang dari dua bulan.
"Sekarang saja uang negara dari penerimaan seperti pajak ada berapa? Belum sampai 60% malah sampai menjelang akhir tahun, masih berat. Kalau PMN mau dicairkan, uangnya dari mana?" pungkasnya.
Permasalahannya, dia menjelaskan, karena PMN menggunakan uang negara, maka harus mendapat persetujuan dari anggota parlemen. (Baca: PMN Mubazir jika Kembali Dibahas dalam APBNP 2016)
"Amanatnya ada di UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap penyertaan modal, divestasi dan sahamnya itu harus seizin DPR dulu. Kalau nanti misalnya dilihat ada urgensi dan prioritas serta anggarannya ada pasti DPR memahami juga," kata dia kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurut dia, pembahasan soal PMN ditunda dalam APBNP 2016. Namun, jika DPR melihat ada urgensi untuk BUMN yang akan menerima baru dilanjutkan.
Intinya, Misbakhun menuturkan, DPR berpatokan pada tiga hal, yakni urgensi, prioritas dan ketersediaan anggaran. Jika salah satu saja belum terpenuhi, maka DPR belum tentu akan mengabulkan pencairan PMN.
Selain itu, ketersediaan anggaran untuk PMN juga menjadi perhatian lantaran penerimaan negara masih cukup rendah, padahal 2015 hanya menyisakan waktu kurang dari dua bulan.
"Sekarang saja uang negara dari penerimaan seperti pajak ada berapa? Belum sampai 60% malah sampai menjelang akhir tahun, masih berat. Kalau PMN mau dicairkan, uangnya dari mana?" pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :