Industri Tak Patuh Serap Biodiesel Bakal Didenda
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mengevaluasi kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit untuk memastikan berbagai program, terutama penyerapan biodiesel (ditargetkan mencapai 5,14 juta kilo liter pada 2016) bisa berjalan baik. Pemerintah akan memberikan denda kepada industri yang tidak patuh mengikuti program penyerapan biodiesel.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah menginginkan agar beleid mandatori pencampuran hasil olahan sawit berupa fatty acid methyl esters (FAME) ke dalam solar berjalan lancar.
"Kalau misalnya enggak mencampur bisa kena denda Rp6 ribu/liter karena itu kan target kita," ujarnya, usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Sofyan menuturkan, keberadaan denda tersebut penting supaya kebijakan itu dapat berjalan efektif. Apalagi penyerapan biodiesel sudah disepakati oleh para pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengolah biodiesel dan dan industri sebagai penyerap biodiesel. "Kemarin kan sudah commited mereka (industri) tahun depan mau menyerap sampai sekian juta liter," ucapnya.
Dia menuturkan, kebijakan ini merupakan salah satu instrumen untuk mendiversifikasi penggunaan energi terbarukan. Energi terbarukan ini dinilainya penting untuk mendukung program nasional dalam membantu mengurangi emisi karbon di Tanah Air sebesar 23% pada 2025.
"Dan, penggunaan energi terbarukan dalam negeri sedang kita mix sebagai target nasional. Jadi (kebijakan ini) bukan membela (industri) sawit tapi membela bagaimana kita berkomitmen dalam menurunkan emisi karbon," pungkasnya.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah menginginkan agar beleid mandatori pencampuran hasil olahan sawit berupa fatty acid methyl esters (FAME) ke dalam solar berjalan lancar.
"Kalau misalnya enggak mencampur bisa kena denda Rp6 ribu/liter karena itu kan target kita," ujarnya, usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Sofyan menuturkan, keberadaan denda tersebut penting supaya kebijakan itu dapat berjalan efektif. Apalagi penyerapan biodiesel sudah disepakati oleh para pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengolah biodiesel dan dan industri sebagai penyerap biodiesel. "Kemarin kan sudah commited mereka (industri) tahun depan mau menyerap sampai sekian juta liter," ucapnya.
Dia menuturkan, kebijakan ini merupakan salah satu instrumen untuk mendiversifikasi penggunaan energi terbarukan. Energi terbarukan ini dinilainya penting untuk mendukung program nasional dalam membantu mengurangi emisi karbon di Tanah Air sebesar 23% pada 2025.
"Dan, penggunaan energi terbarukan dalam negeri sedang kita mix sebagai target nasional. Jadi (kebijakan ini) bukan membela (industri) sawit tapi membela bagaimana kita berkomitmen dalam menurunkan emisi karbon," pungkasnya.
(dmd)