Kemenkeu Amankan Defisit Anggaran 2,5% di 2015
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan untuk outlook baru defisit anggaran 2015 adalah sebesar 2,59% dari yang sebelumnya 2,7%. Kebijakan financing juga sudah disiapkan untuk menekan pelebaran defisit.
"Kita sudah declair di 2,59% dan telah disiapkan financingnya. Meskipun ada arah pergerakan ke 2,7%, namun sudah kami amankan. Jadi tidak perlu tambahan karena baru-baru ini ada private placement dari salah satu BLU (Badan Layanan Umum) yang bisa menutup defisit tersebut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (7/12/2015).
(Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Kebijakan Hadapi Defisit Anggaran)
Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara juga sudah mengatakan pelebaran defisit memang sudah disiapkan financingnya seperti yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri, kalau pelebaran defisit sudah disiapkan kebijakan financing bukan semata-mata ke pasar, tapi mengaktifkan multilateral dan bilateral agreement, jadi aman," kata Suahasil beberapa waktu lalu.
Defisit anggaran juga diatur dalam Undang-undang keuangan negara no.17 tahun 2003 bahwa batas maksimal defisit tersebut adalah 3 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Jadi angka 2,7% dan saat ini berada di 2,59% dinilai cukup aman.
"Aman kok, wajar atau tidak, benchmarknya peraturan. UU-nya dengan jelas bilang, defisit tidak boleh lebih dari 3%," pungkasnya.
"Kita sudah declair di 2,59% dan telah disiapkan financingnya. Meskipun ada arah pergerakan ke 2,7%, namun sudah kami amankan. Jadi tidak perlu tambahan karena baru-baru ini ada private placement dari salah satu BLU (Badan Layanan Umum) yang bisa menutup defisit tersebut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (7/12/2015).
(Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Kebijakan Hadapi Defisit Anggaran)
Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara juga sudah mengatakan pelebaran defisit memang sudah disiapkan financingnya seperti yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri, kalau pelebaran defisit sudah disiapkan kebijakan financing bukan semata-mata ke pasar, tapi mengaktifkan multilateral dan bilateral agreement, jadi aman," kata Suahasil beberapa waktu lalu.
Defisit anggaran juga diatur dalam Undang-undang keuangan negara no.17 tahun 2003 bahwa batas maksimal defisit tersebut adalah 3 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Jadi angka 2,7% dan saat ini berada di 2,59% dinilai cukup aman.
"Aman kok, wajar atau tidak, benchmarknya peraturan. UU-nya dengan jelas bilang, defisit tidak boleh lebih dari 3%," pungkasnya.
(akr)