BKPM Godok Panduan Investasi E-commerce
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pembahasan lanjutan diperlukan mengingat masih adanya isu-isu yang belum tuntas dalam rapat koordinasi sebelumnya. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce.
“Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi USD 15 juta," ujar Franky dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Selain panduan investasi, ia juga menerangkan dalam pertemuan itu juga akan mengkaji batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital. (Baca Juga: BKPM Persilahkan Asing Kuasai Investasi Bioskop)
"Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua Kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. Hal tersebut masih perlu dimatngkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” tandasnya.
BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis. Sebelumnya, BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi.
Pembahasan lanjutan diperlukan mengingat masih adanya isu-isu yang belum tuntas dalam rapat koordinasi sebelumnya. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce.
“Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi USD 15 juta," ujar Franky dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Selain panduan investasi, ia juga menerangkan dalam pertemuan itu juga akan mengkaji batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital. (Baca Juga: BKPM Persilahkan Asing Kuasai Investasi Bioskop)
"Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua Kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. Hal tersebut masih perlu dimatngkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” tandasnya.
BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis. Sebelumnya, BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi.
(akr)