Kemendag Klaim 60% Produk Sudah Sesuai SNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim bahwa 60% dari 295 produk yang diawasi telah mengikuti aturan standar nasional Indonesia (SNI) wajib, menggunakan petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia.
Hal tersebut diperoleh dari pengawasan selama semester II/2015. "Sekitar 60% telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Dalam periode semester II/2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia.
"Sekitar 40% dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap SNI," tutur dia.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemendag merupakan bentuk upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan. Lembong pun mengapresiasi kepada pelaku usaha menjual produk yang sesuai aturan.
"Kami sampaikan apresiasi kepada pelaku yang sukarela identifikasi pelanggaran dan secara sukarela melakukan pemusnahan barang yang tidak memenuhi standar," tandasnya.
Hal tersebut diperoleh dari pengawasan selama semester II/2015. "Sekitar 60% telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Dalam periode semester II/2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia.
"Sekitar 40% dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap SNI," tutur dia.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemendag merupakan bentuk upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan. Lembong pun mengapresiasi kepada pelaku usaha menjual produk yang sesuai aturan.
"Kami sampaikan apresiasi kepada pelaku yang sukarela identifikasi pelanggaran dan secara sukarela melakukan pemusnahan barang yang tidak memenuhi standar," tandasnya.
(akr)