Awas, Mayoritas Pasar Ritel Jual Unggas Tak Bersertifikasi Sehat

Sabtu, 09 Januari 2016 - 14:07 WIB
Awas, Mayoritas Pasar...
Awas, Mayoritas Pasar Ritel Jual Unggas Tak Bersertifikasi Sehat
A A A
JAKARTA - Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade Zulkarnaen mengatakan, hampir semua pasar ritel atau supermarket yang ada di Jabodetabek tidak memiliki sertifikat sehat terhadap ternak unggas yang dijualnya. Padahal dalam Undang-undang peternakan dan kesehatan hewan menyatakan semua produk hewan yang dijual di Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner (sehat) dan sertifikat halal.

‎"Jadi yang harus diperhatikan adalah, UU-nya itu satu kesatuan, mereka harus punya 2 sertifikat itu. ‎Temuan kita saat ini, hampir seluruh produk ayam lokal yang beredar di supermarket itu belum memenuhi ketentuan UU tadi," jelasnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (9/1/2016).

Dia menambahkan memang beberapa dari supermarket tersebut mengaku memiliki sertifikat, namun setelah Himpuli menelusuri ternyata tidak ada. "Saya pernah tanya dan mereka bilang punya sertifikat. Tapi setelah ditelusuri tidak ada. Mereka tidak bisa memberikan bukti bahwa ayam lokal tersebut punya sertifikasi sehat," sambungnya.

(Baca Juga: Pertumbuhan Ritel Indonesia Peringkat 12 Dunia)

Diterangkan juga bahwa kemudian hasil di lapangan untuk pemasok terbesar di supermarket, roses pemotongan ayam dilakukan di tempat yang tak layak. Menurutnya dengan tempat pemotongan yang tak layak, otomatis tidak bisa mendapatkan sertifikat sehat.

"Di UU sangat jelas dikatakan bahwa pemotongan harus punya tempat yang layak dan itu adalah tempat pemotongan ternak yang sudah bersertifikasi. Jadi otomatis ayam atau unggasnya sehat," ucapnya.

Lebih lanjut Dia mengatakan pihaknya memang sengaja melakukan pengecekan di supermarket terlebih dahulu, lantaran untuk mengedukasi konsumen dan pasar karena yang mengunjungi supermarket adalah mereka yang pendidikan menengah ke atas. Sehingga diharapkan olehnya mereka bisa langsung paham terhadap dampaknya.

Sedangkan untuk pemasok ayam atau unggas tak bersertifikat, konsekuensi yang didapat adalah hukuman pidana dan disertai denda berupa uang. "Konsekuensinya pada pelanggaran pasal tersebut adalah pemasok bisa dipidana 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Pemasok dan si penjual di supermarket dapat denda itu," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7689 seconds (0.1#10.140)