Rugikan Negara, Bea Cukai Incar Mafia Mutiara

Selasa, 12 Januari 2016 - 14:54 WIB
Rugikan Negara, Bea...
Rugikan Negara, Bea Cukai Incar Mafia Mutiara
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan eksportasi mutiara secara ilegal tersebut akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pasalnya, CV SPB yang berniat mengirimkan mutiara sebesar 114 kilogram (kg) ke Hongkong tersebut memalsukan dokumen kepabeanan.

Dia menjelaskan, eksportir tersebut hanya mengajukan dokumen Pemberitahuan Eksportir Barang (PEB) untuk jenis manik-manik (beads) yang dikemas dalam 5 (lima ) box kayu dengan berat bruto 116,5 kg. Ditengarai, perusahaan tersebut bermain lewat jaringan bisnis mafia mutiara ilegal dan menjualnya ke penadah.

(Baca Juga: Menteri Susi: Bisnis Mutiara Masih Abu-abu)

"Kita lakukan pendalaman, karena sudah dicek siapa pengirimnya. Siapa pengirimnya? Dia adalah sebuah jaringan mafia dan mereka melakukan kamuflase," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, (12/‎4/2016).

Diterangkan pasal yang dilanggar oleh eksportir tersebut‎ adalah Undang-undang (UU) Kepabeanan pasal 103 lantaran PEB yang dilaporkan tidak sesuai. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan alat bukti lainnya.

"‎Khusus kasus ini pasalnya adalah 103 UU Kepabeanan, pemberitahuan tidak benar, dengan ancaman pidana. Kita akan lakukan penyelidikan, kalau sudah ada minimal dua alat bukti kita akan lanjutkan ke penyidikan. Itu yang ke depan akan kita lakukan," imbuh dia.

Menurutnya, bisnis mutiara saat ini memang masih terbilang tertutup. Sehingga, pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuka bisnis ini agar lebih transparan dan ke depan bisa berkembang serta dinikmati pelaku usaha nasional. "Tugas kami membuka ini supaya bisa transparan sehingga ke depan bsia berkembang, dan industri ini bisa dinikmati pelaku usaha nasional," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0604 seconds (0.1#10.140)