Tiga Poin Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX Diluncurkan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid IX. Peluncuran paket ini sedikit melenceng dari rencana awal pada pertengahan Januari 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, paket kebijakan jilid IX ini terdiri dari tiga poin yaitu berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa dan kota.
"Paket kebijakan ekonomi IX diumumkan hari ini, 27 Januari. Ada tiga kelompok. Soal logistik ada lima peraturan yang akan di breakdown oleh Pak menko perekonomian," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tenaga listrik, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.
"Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt (GW) dengan energi terjual mencapai 220 terrawatt hour (TWH). Rasio elektrifikasi saat ini 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitasi 1,2%," terang dia.
Dia menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut, PT PLN (Persero) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah juga akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
"Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik," terangnya.
Di sisi lain, PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan inovatif. Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan dalam negeri.
Selain listrik, yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2016, kebutuhan nasional mencapai 2,61 kg per kapita, sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi.
"Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi, terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor," ungkap dia.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Yakni, melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR).
Namun, karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE), untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Untuk itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.
Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau saat harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan memengaruhi stabilitas harga.
"Jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau. Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat," terang Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menambahkan, untuk peningkatan sektor logistik di desa dan kota, pemerintah sepakat untuk melakukan deregulasi terhadap peraturan yang berkaitan dengan pembangunan konektivitas ekonomi desa dan kota.
Adapun lima jenis usaha yang dideregulasi adalah pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik (single billing), sinergi BUMN membangun agregator atau konsolidator ekspor produk UKM, goegraphical indications, dan ekonomi kreatif, sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik, dan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.
"Sektor logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota," tandas dia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, paket kebijakan jilid IX ini terdiri dari tiga poin yaitu berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa dan kota.
"Paket kebijakan ekonomi IX diumumkan hari ini, 27 Januari. Ada tiga kelompok. Soal logistik ada lima peraturan yang akan di breakdown oleh Pak menko perekonomian," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tenaga listrik, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.
"Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt (GW) dengan energi terjual mencapai 220 terrawatt hour (TWH). Rasio elektrifikasi saat ini 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitasi 1,2%," terang dia.
Dia menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut, PT PLN (Persero) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah juga akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
"Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik," terangnya.
Di sisi lain, PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan inovatif. Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan dalam negeri.
Selain listrik, yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2016, kebutuhan nasional mencapai 2,61 kg per kapita, sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi.
"Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi, terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor," ungkap dia.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Yakni, melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR).
Namun, karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE), untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Untuk itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.
Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau saat harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan memengaruhi stabilitas harga.
"Jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau. Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat," terang Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menambahkan, untuk peningkatan sektor logistik di desa dan kota, pemerintah sepakat untuk melakukan deregulasi terhadap peraturan yang berkaitan dengan pembangunan konektivitas ekonomi desa dan kota.
Adapun lima jenis usaha yang dideregulasi adalah pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik (single billing), sinergi BUMN membangun agregator atau konsolidator ekspor produk UKM, goegraphical indications, dan ekonomi kreatif, sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik, dan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.
"Sektor logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota," tandas dia.
(izz)