Dorong Kemudahan Usaha, BKPM Perbaiki 22 Peraturan
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan perbaikan di 22 peraturan untuk memberikan kemudian berusaha baik di tingkat pusat dan daerah terkait deregulasi, kepastian implementasi maupun sosialisasi. Langkah ini upaya mendukung pencapaian target yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) 2017.
(Baca Juga: Target Naik Peringkat, Jokowi Minta Kemudahan Usaha Digenjot)
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. "Update dari upaya BKPM untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini adalah dengan berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (7/2/2016).
Lebih lanjut, dia mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.
“Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya,” lanjutnya.
Contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).
“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” sambungnya.
(Baca Juga: Genjot Kemudahan Berbisnis, BKPM Beberkan Pekerjaan Rumah)
Sementara perbaikan yang telah dilakukan terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit dimana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
“Sedangkan untuk indikator enforcing contract telah terdapat AnD Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja,” tambahnya.
Dia menambahkan selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan -perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untukperbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," tandasnya.
(Baca Juga: Target Naik Peringkat, Jokowi Minta Kemudahan Usaha Digenjot)
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. "Update dari upaya BKPM untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini adalah dengan berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (7/2/2016).
Lebih lanjut, dia mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.
“Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya,” lanjutnya.
Contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).
“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” sambungnya.
(Baca Juga: Genjot Kemudahan Berbisnis, BKPM Beberkan Pekerjaan Rumah)
Sementara perbaikan yang telah dilakukan terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit dimana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
“Sedangkan untuk indikator enforcing contract telah terdapat AnD Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja,” tambahnya.
Dia menambahkan selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan -perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untukperbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," tandasnya.
(akr)