Izin Investasi Langsung Konstruksi Berlaku di 9 Kawasan Industri

Selasa, 09 Februari 2016 - 15:25 WIB
Izin Investasi Langsung...
Izin Investasi Langsung Konstruksi Berlaku di 9 Kawasan Industri
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memproyeksikan sembilan kawasan industri untuk menerapkan layanan izin investasi izin konstruksi. Total luas 9 kawasan itu adalah 10.947 hektar dan tersebar di 4 provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan serta Banten yang bakal diresmikan 22 Februari 2016, mendatang.

"Sebetulnya sudah ada 20 proposal yang masuk. Nah untuk sembilan ini ada berbagai komitmen yang telah disiapkan. Kami harapkan dengan kemudahan layanan investasi langsung konstruksi ini, akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia," kata kepala BKPM Franky Sibarani, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

(Baca Juga: Dorong Kemudahan Usaha, BKPM Perbaiki 22 Peraturan)

Tak hanya itu, lanjut dia kemudahan ini akan membawa dampak positif dan menambah daya saing Indonesia di bidang kemudahan pelayanan perizinan investasi. "Perusahaan setelah mendapatkan izin investasi atau izin prinsip, baik dari PTSP pusat maupun PTSP di daerah setempat, dapat lansung melakukan konstruksi," sambungnya,

Meski investor dimungkinkan langsung melakukan proses konstruksi di kawasan industri setelah mendapatkan izin investasi dari BKPM, namun dia menambahkan secara paralel diperlukan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya.

Sementara itu menurut data BKPM, rincian sembilan kawasan industri tersebut yakni di Provinsi Jawa Tengah, ada 4 kawasan yakni, kawasan industri Kendal, Kawasan industri Bukit Semarang, Kawasan Industri Tugu Wijaya Kusuma, dan Kawasan Industri Candi yang berada di Semarang kota.

Kemudian, di Jawa Timur, di JIIPE Kabupaten Gresik. Provinsi Sulawesi Selatan, yakni di Bantaeng, provinsi Banten yang berada di Kabupaten Serang yakni Modern Cikande Industrial Estate, kawasan industri Terpadu Wilmar di Seran juga dan Krakatau Industrian Estate di Cilegon.

"Mereka akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan pelaksanaan, maka perusahaan tersebut wajib memenuhi perizinan pelaksanaan yang diperlukan sebelum perusahaan siap produksi komersial," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)