Restoran Dibuka 100% Asing, Nasib Rumah Makan Padang Jadi Taruhan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah membuka peluang bagi investor asing menguasai saham 100% dalam bidang usaha restoran. Bagaimana dengan nasib rumah makan Padang dan usaha makanan lokal lainnya? Pemerintah menjamin regulasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X tersebut tidak akan melibas nasib pelaku usaha lokal.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, rumah makan dengan restoran merupakan suatu hal yang berbeda. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk meratakannya. (Baca: 35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing)
"Beda rumah makan dan restoran adalah kalau restoran itu ada dapurnya, kalau rumah makan seperti rumah makan Padang zaman dahulu hanya dipanasin saja di situ. Nah, sekarang yang seperti itu dibuat menjadi sama-sama 100%," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Arief, terbukanya asing di bidang usaha restoran tidak akan menggilas keberadaan rumah makan padang karena yang diperbolehkan adalah yang memiliki modal usaha minimal Rp10 miliar atau dengan total investasi sekitar Rp100 miliar.
"Apa nanti akan menyerang rumah makan padang? Tidak mungkin, karena modal usahanya Rp10 miliar. Kalau modal usahanya Rp10 miliar, total investasi dia itu minimal Rp100 miliar. Jadi kita sedang bicara bisnis USD10 juta. Kalau USD10 juta boleh. Jadi jangan khawatir. Kalau dia tetap nekat masuk, maka harus bermitra dengan lokal sepanjang dia modal usahanya di bawah Rp10 miliar," terangnya.
Mantan Bos Telkom ini menuturkan, pada dasarnya alasan pemerintah untuk membuka peluang bagi asing untuk menguasai sepenuhnya bidang usaha restoran adalah untuk kepentingan wisatawan mancanegara (wisman).
"Saya contohkan, keseimbangan antara kepentingan konsumen dengan produsen. Kita datang ke Pulau Komodo, banyak orang Italia di sana, tapi di sana tidak ada restoran Italia. Jadi demi kepentingan konsumen nanti akan ada orang yang investasi di sana," imbuhnya.
Tak hanya itu, keterbukaan ini didasari asas kompetisi di mana jika Indonesia melarang asing untuk memiliki kepemilikan saham mayoritas di bidang tersebut, maka mereka akan lebih memilih membuka restoran di negara lain.
"Katakanlah orang yang sama. Ingin investasi restoran Italia, kalau kita menolak, maka dia dengan mudah investasikan ke Thailand. Dan ingat bahwa bagi investor uang itu tidak punya kewarganegaraan. Di mana yang lebih atraktif menurut dia maka akan terbang ke sana," tandasnya.
Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia
Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, rumah makan dengan restoran merupakan suatu hal yang berbeda. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk meratakannya. (Baca: 35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing)
"Beda rumah makan dan restoran adalah kalau restoran itu ada dapurnya, kalau rumah makan seperti rumah makan Padang zaman dahulu hanya dipanasin saja di situ. Nah, sekarang yang seperti itu dibuat menjadi sama-sama 100%," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Arief, terbukanya asing di bidang usaha restoran tidak akan menggilas keberadaan rumah makan padang karena yang diperbolehkan adalah yang memiliki modal usaha minimal Rp10 miliar atau dengan total investasi sekitar Rp100 miliar.
"Apa nanti akan menyerang rumah makan padang? Tidak mungkin, karena modal usahanya Rp10 miliar. Kalau modal usahanya Rp10 miliar, total investasi dia itu minimal Rp100 miliar. Jadi kita sedang bicara bisnis USD10 juta. Kalau USD10 juta boleh. Jadi jangan khawatir. Kalau dia tetap nekat masuk, maka harus bermitra dengan lokal sepanjang dia modal usahanya di bawah Rp10 miliar," terangnya.
Mantan Bos Telkom ini menuturkan, pada dasarnya alasan pemerintah untuk membuka peluang bagi asing untuk menguasai sepenuhnya bidang usaha restoran adalah untuk kepentingan wisatawan mancanegara (wisman).
"Saya contohkan, keseimbangan antara kepentingan konsumen dengan produsen. Kita datang ke Pulau Komodo, banyak orang Italia di sana, tapi di sana tidak ada restoran Italia. Jadi demi kepentingan konsumen nanti akan ada orang yang investasi di sana," imbuhnya.
Tak hanya itu, keterbukaan ini didasari asas kompetisi di mana jika Indonesia melarang asing untuk memiliki kepemilikan saham mayoritas di bidang tersebut, maka mereka akan lebih memilih membuka restoran di negara lain.
"Katakanlah orang yang sama. Ingin investasi restoran Italia, kalau kita menolak, maka dia dengan mudah investasikan ke Thailand. Dan ingat bahwa bagi investor uang itu tidak punya kewarganegaraan. Di mana yang lebih atraktif menurut dia maka akan terbang ke sana," tandasnya.
Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia
Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
(dmd)